Ditemukan 1 data
22 — 3
K.H.O. Gadjahnata ) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Penggugat danTergugat dilangsungkan guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.