Ditemukan 7 data
12 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mohammad Tanjilul Furqon bin K.Ma'Ruf ) dengan Pemohon II (Raudatul Jannah Muhya binti M.Muhya Buhori (alm) ) yang dilaksanakan pada tanggal di Kabupaten Banyuwangi;
3.
7 — 1
Akan tetapi, menurut Keputusan KetuaMahkamah Agung Nomor : K.MA/032/SKIV/2006 tanggal 06 April 2006,ketentuan tersebut mengandung ketidakadilan. Menurut Mahkamah Agung hartayang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama,merupak:an harta benda bersama milik suami dan istri pertama.
8 — 6
ZulkifliSudrajat Bin K.Ma sum) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Kusmiati, S.Pd Binti Tohir) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Banjar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.571.000,00 ( lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
7 — 1
Bahwa, Pemohon dengan Pemohon II adalah pasangan suami isteri sahyang telah menikah secara syariat Islam pada tanggal 10 Januari 1997,dengan wali nikah ayah bernama Sujani, yang diaqad oleh K.Ma;mun,( sebagai Tokoh Masyarakat ), dengan maskawin berupa uang sebesar Rp.200.000, tunai, dan disaksikan oleh banyak orang dalam acara walimahterutama dua orang saksi bernama Maimun dan Muhdar;2.
63 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wanea Kota Manado atau setidaktidaknya padasuatu tempattempat tertentu yang berdasarkan Keputusan Ketua MahkamahAgung RI Nomor 153/K.MA/SK/X/2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, perouatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut : Bahwa pada tahun
Wanea Kota Manado atau setidaktidaknya atausetidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu yang berdasarkanKeputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/K.MA/SK/X/2011Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manadoberwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atauHal. 7 dari 39 hal. Put.
547 — 383
Wanea Kota Manado atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu yang berdasarkan KeputusanKetua Mahkamah Agung RI No. 153/K.MA/SK/X/2011 Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berwenang untukmemeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun
Wanea Kota Manado atau setidaktidaknya atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu yangberdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.153/K.MA/SK/X/2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian Negara
238 — 154
Gultom (potokopi sesuai asli).Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 223/K.MA/SK/XII/2016, tanggal 22 Desember 2016,tentang Promosi Dan Mutasi Hakim Pengadilan TinggiDi Lingkungan Peradilan Umum (potokopi sesuai asli).Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Agung Tahun 2018Nomor : 06/PENG/PIM/RH.01.02/08/2018 (potokopi dari potokopi).Tanda Terima Berkas Pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2018,atas nama Dr. Binsar M. Gultom, S.H., S.E., M.H.