Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1683 K/PDT/2007
Tanggal 12 Juni 2009 — KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP ; R. KUSUMAH SANDJOYO
6947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP ; R. KUSUMAH SANDJOYO
    PUTUSANNo. 1683 K/Pdt/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C)KOPPAS CITEUREUP, berkedudukan di JI. Mayor OkingNo. 10 Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberikuasa kepada Dormauli Silalahi, SH., Advokat, berkantor diJI.
    Karena T telah mendebet untuk orang lain maka ia harus mengganti danaitu bersama T Il kepada Penggugat ditambah bunga selama 4 tahunsepadan dengan bunga yang dibebankan Bank Danamon kepadaPenggugat yang diperhitungkan sebesar Rp 8.150.928.799,38 dengantanggung renteng;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasai Il: Koperasi Pedagang PasarCiteureup (K.P2.C) Koppas Citeureup
    KUSUMAHSANDJOYO tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOPERASIPEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 68/PDT/2005/PT.DKI, tanggal 17 Juni 2005 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 523/Pdt.G/2003/ PN.Jkt.Sel. tanggal 6 Mei 2004;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II;Hal.28 dari 30 hal.Put.No.1683 K/Pdt/2007Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan
Putus : 06-06-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 PK/Pdt/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — PT BANK BUKOPIN vs KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BANK BUKOPIN vs KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP
    ., dan kawankawan, para Advokat,berkantor di Jalan Danau Gelinggang Blok C III No.59, Pejompongan,Jakarta Pusat,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Tergugat I/Turut Terbanding II juga sebagai Terbanding I,Melawan:KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP = (K.P2.C)KOPPAS CITEUREUP, berkedudukan di Jalan Mayor Oking No. 10Citeureup, Kabupaten Bogor,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I jugasebagai Termohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding I juga sebagaiPembanding II ;Dan:R.
    KUSUMASANDJOYO tersebut ;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : KOPERASIPEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.168/PDT/2005/PT.
    No.753 PK/Pdt/2011Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PemohonKasasi II : Koperasi Pedagang Pasar Citeureup (K.P2.C),karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali I, PutusanMahkamah Agung tersebut telah terdapat kekhilafan atausuatu kekeliruan yang nyata, sehingga harus dibatalkandalam pemeriksaan tingkat peninjauan kembali ;Bahwa Pemohon Peninjauan kembali menolak dengan keras pertimbangan dalamPutusan Mahkamah Agung RI No. 1683 K/Pdt/2007 tertanggal 12 Juni 2009 dalamhalaman 27 alinea terakhir dan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasidari Pemohon Kasasi II : Koperasi Pedagang Pasar Citeureup (K.P2.C) KoppasCiteureup dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 68/PDT/2005/PT.DKI, tanggal 17 Juni 2005 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 523/ Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 6 Mei 2004 sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana
    Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas telah terdapat kekhilafan atausuatu kekeliruan yang nyata, jelas apabila kita teliti dan cermati dalam pertimbangandan diktumnya yang menyatakan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapatMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasidari Pemohon Kasasi II : Koperasi Pedagang Pasar Citeureup (K.P2.C) KoppasCiteureup dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 68/PDT/2005/PT.DKI,
Putus : 19-04-2016 — Upload : 10-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/Pdt/2016
Tanggal 19 April 2016 — KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEREUP VS PT. BANK BUKOPIN, Tbk.,Dk
8755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEREUP VS PT. BANK BUKOPIN, Tbk.,Dk
    PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPASCITEREUP, berkedudukan di Jalan Mayor Oking Nomor 10Citereup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepadaRully Simorangkir, S.H., dan kawankawan, para Advokat, berkantordi Jalan RC. Veteran Nomor 555 J, Bintaro, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2014;Pemohon Kasasi dahulu Terlawan/Pembanding;LawanPT. BANK BUKOPIN, Tbk., berkedudukan di Jalan MT.
    /Pelawan dan kawankawan denganKoperasi Pedagang Pasar Citeurep (K.P2.C) Koppas Citeureup/Terlawantelah terdapat sengketa perdata Perbuatan Melawan Hukum di PengadilanNegeri Jakarta Selatan Nomor 523/PDT.G/2003/PN.Jak.Sel. yangHalaman 1 dari 24 hal. Put. Nomor 51 K/Pdt/2016perkaranya telah diputus pada tanggal 6 Mei 2014 dengan amar atau diktumlengkap sebagai berikut:MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat dan Tergugat Il;DALAM POKOK PERKARA:1.
    523/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. yang dimohonkan banding; Menghukum kepada Pembanding semula Tergugat Il juga sebagaiTerbanding Il untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatpengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah);Bahwa kemudian Koperasi Pedagang Pasar Citeurep (K.P2.C) KoppasCiteurep/Terlawan dan R.
    KusumaSandjoyo tersebut; Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : KoperasiPedagang Pasar Citeureup (K.P2.C) Koppas Citeureup tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor68/PDT/2005/PT.DKI, tanggal 17 Juni 2005 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 523/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel.tanggal 16 Mei 2004;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat dan Tergugat Il;DALAM POKOK PERKARA:1.
    Bahwa kemudian atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1683 K/Pdt/2007Koperasi Pedagang Pasar Citeureup (K.P2.C) Koppas Citeureup/Terlawantelah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telahmenerbitkan Penetapan aanmaning Nomor 523/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel,tertanggal 17 November 2011 yang pada pokoknya kepada PT. BankBukopin Tbk.
Register : 13-08-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 531/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 13 Oktober 2014 — KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP >< PT.BANK BUKOPIN TBK CS
4027
  • KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUP >< PT.BANK BUKOPIN TBK CS
    DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPASCITEREUP;Berkedudukan di Jalan Mayor Oking Nomor 10 Citereup KabupatenBogor, dalam hal ini diwakili oleh kKuasa hukumnya Rully Simorangkir,S.H., Advokat, berkantor di MARULI SIMORANGIR, S.H., &ASSOCIATES, Jalan RC.
Register : 23-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 211/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 28 April 2016 — KOPERASI PEDAGANG PASAR CITELIREUP (K.P2.C) KOPPAS CETEUREUP >< PT. BANK BUKOPIN Tbk CS
4726
  • KOPERASI PEDAGANG PASAR CITELIREUP (K.P2.C) KOPPAS CETEUREUP >< PT. BANK BUKOPIN Tbk CS
    PUTUSANNOMOR 211/PDT/2016/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta , yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPASCITEUREUP, berkedudukan di Jalan Mayor Oking No. 10Citeureup Kabupaten Bogor, yang diwakili oleh Pengurus KoppasCiteureup , Ronny Henri Yono (Ketua), Nina Rostiana (Sekretaris),H.
    (Vide Bukti TI : 2)Bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.168/PDT/2005/ PT.DKI tanggal 17 Juni 2005 telah dibatalkanoleh Mahkamah Agung RI, dengan putusan No. 1683K/Pdt/2007 tanggal 12 Juni 2009, yang amarnya sebagai berikutMENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il : R.Kusuma Sandjoyo tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il :Koperasi Pedagang Pasar Citereup (K.P2.C) Koppas Citeureuptersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI dengan PutusanNo. 168
Register : 24-09-2003 — Putus : 06-05-2004 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 523/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel
Tanggal 6 Mei 2004 —
10753
  • KOPERASI PEDAGANG PASAR CITEUREUP (K.P2.C) KOPPAS CITEUREUPMELAWAN :1. BANK BUKOPIN2. R. KUSUMA SANDJOYO