Ditemukan 1 data
16 — 4
Kaantan Rambe Alias Atan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
KAANTAN RAMBE ALIAS ATAN