Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 169/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
HOLIBER MANDALIKA
3014
  • emosi Terdakwa langsung memukulsaksi korban dengan kedua tangan Terdakwa berkali kali yangmengena pada kepala saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dibalok kayu ketika saksi korban jatuh Terdakwa langsung mengambilbalok kayu tersebut dan memukul kearah saksi korban sebanyak 2 (dua)kali dan mengena pada wajah dan tangan saksi korban, selanjutnyaTerdakwa pulang kerumah Terdakwa dan mengambil pisau yang beradadi dapur dan kembali ke arah saksi korban, namun Terdakwa dicegat olehsaksi CRISTON KABANGUN
    FERNANDO KABANGUN yang dibacakan di persidangan pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 Wita,bertempat di Kel. Manembo Nembo Bawah Kec.
    Terdakwa dalam keadaan emosi memukul saksi korban dengankedua tangan Terdakwa berkalikali yang mengena pada kepala saksi korbansehingga saksi korban terjatun di balok kayu ketika saksi korban jatuhTerdakwa langsung mengambil balok kayu tersebut dan memukul kearahsaksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada wajah dan tangansaksi korban, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa danmengambil pisau yang berada di dapur dan kembali ke arah saksi korban,namun Terdakwa dicegat oleh saksi CRISTON KABANGUN
    dengankedua tangan Terdakwa berkalikali yang mengena pada kepala saksi korbansehingga saksi korban terjatun di balok kayu ketika saksi korban jatuhTerdakwa langsung mengambil balok kayu tersebut dan memukul kearahHalaman 4 dari 8 Putusan Nomor 169/Pid.B/2018/PN Bitsaksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada wajah dan tangansaksi korban, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa danmengambil pisau yang berada di dapur dan kembali ke arah saksi korban,namun Terdakwa dicegat oleh saksi CRISTON KABANGUN
    Terdakwa dalamkeadaan emosi memukul saksi korban dengan kedua tangan Terdakwaberkalikali yang mengena pada kepala saksi korban sehingga saksi korbanterjatuh di balok kayu ketika saksi korban jatuh Terdakwa langsungmengambil balok kayu tersebut dan memukul kearah saksi korban sebanyak2 (dua) kali dan mengena pada wajah dan tangan saksi korban, selanjutnyaTerdakwa pulang kerumah Terdakwa dan mengambil pisau yang berada didapur dan kembali ke arah saksi korban, namun Terdakwa dicegat oleh saksiCRISTON KABANGUN
Register : 20-09-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 119/Pid.B/2023/PN Bit
Tanggal 30 Nopember 2023 —
Terdakwa:
2.FERNANDO KABANGUN Alias ANDO
3.RANDI AGUNG HARUN Alias RANDI
4.DENLY SURENTU Alias DANDI
4533
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Fernando Kabangun alias Ando, Terdakwa II Denly Surentu alias Dan Terdakwa III Randi Agung Harun alias Randi, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa I Fernando Kabangun alias Ando, Terdakwa II Denly Surentu alias Dan Terdakwa III Randi Agung Harun alias Randi,
      >dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I Fernando Kabangun alias Ando, Terdakwa II Denly Surentu alias Dan Terdakwa III Randi Agung Harun alias Randi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum bersama-sama melakukan Kekrasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
    4. Menjatuhkan pidana kepada
    Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap I Fernando Kabangun alias Ando dan Terdakwa III Randi Agung Harun alias Randi masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan, sedangkan pidana penjara terhadap Terdakwa II Denly Surentu selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan

    Terdakwa:
    2.FERNANDO KABANGUN Alias ANDO
    3.RANDI AGUNG HARUN Alias RANDI
    4.DENLY SURENTU Alias DANDI
Register : 20-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PELALAWAN Nomor 166/Pid.B/2014/PN.Plw.
Tanggal 28 Agustus 2014 —
269
  • TUMBURPANGGABEAN Als GABE Bin KABANGUN PAGABEANbersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ESBON PARDEDEAls ESBON Bin HALOMOAN PARDEDE dan terdakwa Il.TUMBUR PANGGABEAN Als GABE Bin KABANGUNPAGABEAN dengan pidana penjara masingmasing selama 1(satu) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan3.