Ditemukan 4 data
46 — 4
Menyatakan terdakwa Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4.
bersih 0,86 gram;- 1 (satu) plastik asoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ, 3 (tiga) bungkus plastik kosong;- 1 (satu) plastik asoy warna hitam yang berisi 1 (satu) bong kaca, 3 (tiga) pirek bekas pakai, 2 (dua) pipet plastik;- 1 (satu) nit HP Nokia tipe 108 warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver 6 (enam) butir peluru;Dipergunakan dalam penuntutan perkara lain atas nama Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah
-Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan
PUTUSANNomor: 147/Pid.Sus/2015/PN.MrbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : DION HASIBUAN als DION bin KABASAH HASIBUAN.Tempat Lahir : Sidempuan (Sumult).Umur/Tanggallahir :30 Tahun/26 Desember 1985.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal > Jl.
dan mempelajari suratsuratyang berkaitan dengan berkas perkara ini;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang dihadirkan dipersidangan danjuga mendengar keterangan dari terdakwa;Telah melihat barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkaraini berlangsung;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umumdengan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah
terhadap barang bukti atasnama terdakwa dan saksi Herizal Perangin Angin als ljal bin lbrahim PeranginAngin berupa kristalkristal putih tersebut adalah mengandung Metamfetaminayang terdaftar sebagai golongan (satu) nomor urut 61 lampiran UndangUndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah
dipersidangan dalam keadaan sehatbaik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan ; Bahwasaksi sebelumnya penangkapan tidak kenal dengan terdakwa dan tidakada hubunga keluarga; Bahwa saksi mengerti dan tahu sebabnya dihadapkan dipersidangansehubungan dengan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukummenyediakan narkotika Golongan bukan tanaman berupa shabu pada hariSelasa tanggal 21 April 2015 sekira pukul 09:30 Wib bertempat di rumahkediaman saksi Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah
Menyatakan terdakwa Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan dalam bentukbukan tanaman;2.
44 — 5
kotor 1,04 gram dan berat bersih 0,86 gram;- 1 (satu) plastik asoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ, 3 (tiga) bungkus plastik kosong;- 1 (satu) plastik asoy warna hitam yang berisi 1 (satu) bong kaca, 3 (tiga) pirek bekas pakai, 2 (dua) pipet plastik;- 1 (satu) nit HP Nokia tipe 108 warna hitam;- 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver 6 (enam) butir peluru;Dipergunakan dalam Penuntutan perkara lain atas nama Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah
(satu juta empat ratus ribu rupiah) darisaksi Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan dan langsung pergiPutusan Nomor : 148/Pid.Sus/2015/PNMrb Hal. 2 dari 35 hal.meninggalkan saksi Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan, kemudianpada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekira pukul 02:00 Wib saksi DionHasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan menyuruh terdakwa dengan upah Rp.50.000.
(satu juta rupiah) tersebut kepada wan, kemudian pada hari Senintanggal 20 April 2015 sekira pukul 18:30 Wib ketika terdakwa sedang beradadirumah kediaman saksi Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan, saksiDion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan mengajak terdakwa untukmengkomsumsi narkotika jenis shabu di dalam rumah kediaman saksi DionHasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan, kemudian saksi Dion Hasibuan als Dionbin Kabasah Hasibuan narkotika jenis shabu kedalam pirek yang telah terhubungdengan
anggota Polres Bungo melakukanpenangkapan terhadap saksi Dion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuankemudian saksi memanggil Ketua RT sempat yaitu saksi Muhammad Sutami alsSutami bin Khaidir untuk menyaksikan pengeledahan dirumah kediaman saksiDion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan;Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah kediaman saksiDion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan, tepatnya dikamar tidur saksiDion Hasibuan als Dion bin Kabasah Hasibuan ditemukan 1 (satu) pucuksenjata
9 — 6
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidangtidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secaraverstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Gusti bin Bakar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Helmiwati binti Kabasah) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp336000,00
12 — 8
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan
persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Firdaus bin Anwar) terhadap Penggugat (Isnaini binti Kabasah