Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 276/Pid.B/2019/PN Jmb
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
TETI KURNIA NINGSIH,SH
Terdakwa:
ALHIKMAH KABITULAH Alias ALDI Bin MUJAHIDIN
256
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALHIKMAH KABITULLAH Alias ALDI Bin MUJAHIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    PUTUSANNomor 276/Pid.B/2019/PN JmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ALHIKMAH KABITULLAH Alias ALDI BinMUJAHIDIN;Tempat Lahir : Bumi Makmur;Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 16 Juni 1996;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Tria Makmur, Kecamatan Nibung,Kabupaten Musi Rawas Utara
    Dengan kata lain unsur initidaklah mempersoalkan adanya kesalahan atau delik yang dilakukannya,melainkan kepada kemampuan atau kecakapan seseorang berbuat danbertanggungjawab secara hukum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan TerdakwaAlhikmah Kabitullah Alias Aldi Bin Mujahidin, yang mana berdasarkanHalaman 8 dari 12 hal.
    Menyatakan Terdakwa ALHIKMAH KABITULLAH Alias ALDI BinMUJAHIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimanadalam dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.