Ditemukan 1 data
36 — 25
Rahman Kabkoran) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Maryam Renfan binti Hi Mahmud Renfan) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tual;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar Mutah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh