Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PA TUAL Nomor 17/Pdt.G/2018/PA Tual
Tanggal 31 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
3625
  • Rahman Kabkoran) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Maryam Renfan binti Hi Mahmud Renfan) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tual;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Pemohon untuk membayar Mutah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh