Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 62/Pid.B/2018/PN Wgp
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
MBALLA KABORANG alias MANGGAT
4112
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa : Mballa Kaborang Alias Manggat, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (