Ditemukan 1 data
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
MBALLA KABORANG alias MANGGAT
41 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa : Mballa Kaborang Alias Manggat, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (