Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 71/Pid.B/2017/PN Gst
Tanggal 31 Juli 2017 — SUDIRMAN WARUWU alias KABUNG
704
  • Menyatakan Terdakwa Sudirman Waruwu Alias Kabuyung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencarian sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;3.
    Nama lengkap : Sudirman Waruwu Alias Kabuyung;2. Tempat lahir : Desa Baruzo;3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 01 Mei 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Sogaeadu Kec. Sogaeadu Kab. Nias;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal09 April 2017 s.d. tanggal 28 April 2017;2.
    Menyatakan Terdakwa Sudirman Waruwu Alias Kabuyung terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian"sebagaimana dikatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KitapUndangUndang Hukum Pidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman Waruwu Alias Kabuyungdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan sepenuhnyaselama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara , dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;Menyatakan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit
    Reskrim Polres Nias) mendapat informasi dari masyarakat bahwa diDesa Sogaeadu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di rumah milikterdakwa SUDIRMAN WARUWU Alias KABUYUNG sering diadakan permainanjudi jenis toto gelap (TOGEL) dengan cara menjadikan uang sebagai taruhan, atasinformasi tersebut saksi LISTONO bersama dengan rekanrekanya saksi RAJABSARAGIH, saksi DAVID RESTU ZEBUA, saksi INDRA G. ZEGA dan saksiBERKAT S.P.
    Menyatakan Terdakwa Sudirman Waruwu Alias Kabuyung tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatanuntuk permainan judi sebagai mata pencarian sebagaimana dalamdakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (Empat) bulan;3.