Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor Nomor 09/Pdt.P/2015/PA.Rap
Tanggal 5 Maret 2015 — PEMOHON I & PEMOHON II
110
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kaccon Hasibuan bin Biong Hasibaun) dengan Pemohon II (Biba Br Siagian binti Aminullah Siagian) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 1993 di Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara;3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat TA. 2015 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    Pengadilan AgamaRantauprapat dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniagar kiranya di izinkan untuk berperkara secara cumacuma atau Prodeo;Berdasarkan dalildalil diatas, Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada KetuaPengadilan Agama Rantauprapat dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, kiranya berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2 Menyatakan sah perkawinan antara Kaccon
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kaccon Hasibuan bin Biong Hasibaun)dengan Pemohon II (Biba Br Siagian binti Aminullah Siagian) yang dilaksanakan padatanggal 09 Desember 1993 di Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten LabuhanbatuUtara;Hal. 7 dari 9 halaman Penetapan Nomor 09/Pdt.P/2015/PA.RapPerincian Biaya Perkara :1.3.
Register : 09-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 22-05-2019
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0009/Pdt.P/2015/PA.RAP
Tanggal 5 Maret 2015 — Pemohon melawan Termohon
3811
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (KACCON HASIBUAN Bin BIONG HASIBUAN) dengan Pemohon II (BIBA BR SIAGIAN Binti AMINULLAH SIAGIAN) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 1993 di Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara;
    3. Membebas Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat TA. 2015 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);