Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 05-08-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 28 /Pid.B/2016./PN.WGP
Tanggal 17 Mei 2016 — - WELEM WOLUT KADANGGAR Alias WELEM
6820
  • Menyatakan Terdakwa I.WELEM WOLUT KADANGGAR Alias WELEM, Terdakwa II.URBANUS UDA LALU PANDA Alias BANUS dan terdakwa III. UMBU KAYA TARAMBANI Alias UMBU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka ;--------------------------------2.
    --------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan .;------------------------------------------------------- 1 (satu) buah topi warna hitam kombinasi biru terdapat tulisan lea ;------------- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning kombinasi merah dan warna biru pada bagian belakang baju terdapat tulisan SMAN 1 LEWA pada saku depan baju terdapat tulisan SMAN 1 LEWA dan lambang OSIS ;---------------Dikembalikan kepada Terdakwa Welem wolut kadanggar
    - WELEM WOLUT KADANGGAR Alias WELEM
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Para Terdakwa ;Terdakwa I.1 Nama lengkapWELEM WOLUT KADANGGAR Alias WELEM;Umamant ;52 Tahun / 01 Juli 1963 ;Lakilaki ; Indonesia ; Pondu RT 011 RW 006 Desa Umamanu kecamatanLewa Tidahu, Kab.
    WELEM WOLUT KADANGGAR Alias WELEM,Terdakwa Il. URBANUS UDA LALU PANDA Alias BANUS DAN Terdakwa II.UMBU KAYA TARAMBANI Alias UMBU bersalah melakukan tindak pidanadengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan luka luka ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WELEM WOLUT KADANGGAR AliasWELEM, Terdakwa II. URBANUS UDA LALU PANDA Alias BANUS DANTerdakwa IT.
    WELEM WOLUT KADANGGAR alias WELEM bersamasama dengan Terdakwa II.
Register : 22-11-2011 — Putus : 25-01-2012 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 149/Pid.B/2011/PN.Wgp
Tanggal 25 Januari 2012 — - OKTAFIANUS MAREU WATANGARA Als. BAPA YENl
5323
  • Bahwa saksi di periksa sebagai saksi sehubungan dengan masalah menebangpohon atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hakatau ijin dari pejabat yang berwenang di lokasi Tanah bara Blok hutan Umamanukawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru;Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2011 sekitar jam 16.00 Wita saksi Kaleb datangmengajak saksi untuk mengangkut kayu dari dalam hutan, dan tanggal 29Agustus 2011 saksi mengangkut kayukayu tersebut bersamasama dengan KristianKanatoru, Welem Wolut Kadanggar