Ditemukan 1 data
AMRY MANGIHUT TUA, S.H
Terdakwa:
RAMDAN SULISTIONO Alias BOAN Bin DEDI KADARMAJI
43 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAMDAN SULISTIONO Alias BOAN Bin DEDI KADARMAJI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Penuntut Umum:
AMRY MANGIHUT TUA, S.H
Terdakwa:
RAMDAN SULISTIONO Alias BOAN Bin DEDI KADARMAJI