Ditemukan 2 data
17 — 3
SUHADAK YUNI KUSNUL BIN Alm KADHAR
PUTUSANNomor: 239/Pid.B/2014/PN.TlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:Nama lengkap : SUHADAK YUNI: KUSNUL BIN AlmTempat lahir KADHAR: Blitar.Umur/tgl.
KADHAR bertempat di Desa Sumberejokulon KecamatanNgunut Kab.
KADHAR yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa terdakwa telah mengerti dan mebenarkan isi surat dakwaanyang telah dibacakan dipersidangan;e Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekitar jam 23.30 Wib,terdakwa telah ditangkap oleh saksi FENDI NURDIANTO dan saksiDONI EKO PRASETYO bertempat di Desa SumberejokulonKecamatan Ngunut Kab.
KADHAR dalam persidangan tidak terdapat alasan pemaafmaupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa.Dengan demikian unsur telah dapat dibuktikan.Ad.2. Unsur tanpa mendapat izin Perumusan unsur ini menunjukkan syarat terhadap ada atau tidaknya sifatmelawan hukum dari perbuatan dimaksud, yang berarti bahwa perbuatandimaksud adalah melawan hukum apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan12undangundang yang berlaku.
18 — 8
Menyatakan Terdakwa SUHADAK YUNI KUSNUL BIN ALM KADHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ? ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3.
KADHAR