Register : 26-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 57/Pid.B/2023/PN Pbg Tanggal 20 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
2.SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa:
SARMONO alias MONO bin KADIARSO
62 — 22
Menyatakan Terdakwa SARMONO Als MONO bin KADIARSO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMERASAN
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat ) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.