Ditemukan 4 data
21 — 2
dari Pengadilan Negeri setempatPemohon ;Berhubung halhal tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Jombang atau Hakim yang menangani permohonanini agar berkenan memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya berkenan pulamemberikan penetapan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menetapkan bahwa nama tanggal lahir Anak Pemohon yang tercantum didalamKutipan Akta Kelahiran Nomor: 24454/DISP/2010 tertanggal 13 Oktober 2010yang tertulis: MOHAMMAD KAEFI
disesuaikan dengan ljazah Sekolah ;Menimbang, bahwa terdapat halhal lain yang relevan namun belum dimuatdalam penetapan ini, cukup dimuat dalam berita acara persidangan dan mutatismutandis telah termuat dalam penetapan ini ;Hal. 4 dari 7 hal / Penetapan Nomor : 341/Pdt.P/2017/PN.Jbg.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sepertitersebut di muka ;Menimbang, bahwa dalam permohonannya pada pokoknya Pemohon mohonkepada Pengadilan agar menyatakan pergantian nama dari MOHAMMAD KAEFI
Pasal 93 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan TataCara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat sebagaimana tersebut, dandikuatkan keterangan saksisaksi, maka diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan NegeriJombang ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk mengganti nama anakPemohon dari MOHAMMAD KAEFI lahir pada tanggal 29 Juli 1999 dibetulkanmenjadi: MOHAMMAD KAHFI lahir
KAFI, tertanggal 13 Okteber 2010 ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan yang diajukan Pemohontersebut, berdasarkan bukti surat, keterangan saksisaksi telah membuktikanseluruh dalildalil permohonannya dengan benar menurut syaratsyarat yangditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, oleh karena ituHal. 5 dari 7 hal / Penetapan Nomor : 341/Pdt.P/2017/PN.Jbg.Pengadilan cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untukmembetulkan dan/atau merubah nama anak Pemohon MOHAMMAD KAEFI
Menetapkan bahwa Tanggal, Bulan Lahir dan Nama anak Pemohon yangtercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 24454/DISP/2010, tertanggal13 Okteber 2010 yang tertulis : MOHAMMAD KAEFI lahir pada tanggal 29 Juli1999 dibetulkan menjadi: MOHAMMAD KAHFI lahir pada tanggal 28 Juli 1999;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan inikepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, untukdidaftar dalam Kutipan Akta Kelahirannya;4.
12 — 2
MOHAMMAD KAEFI bin HERISANTOSO, umur 5 tahun2.
14 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama Cica Kaefi binti Edi Suhedi alias Edi untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Rizki bin Enjas;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 360.000,- ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
FITRI ARISKA
29 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-16032019-0054 tertanggal 16 Maret 2019 tentang nama anak Pemohon yang Tercatat CLARA ELZIRA ANGEULISTA KAEFI dilakukan perubahan menjadi SINTIA NUR AZIZAH;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah