Ditemukan 3 data
17 — 4
Kaerih);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 880000 ( delapan ratus delapan puluh ribu );
7 — 0
KARIMAH BINTI KAERIH);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000 ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah );
5 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (TATANG BIN MASTAM) terhadap Penggugat (KAERIH BINTI TASLIM);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);