Ditemukan 1 data
22 — 3
pemohon KAFIDATUN NAFI'AH
) UndangUndang No: 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menentukan bahwaPencatatan Kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejakPemohon dan bagi Kepentingan Negara maka akan diperintahkan kepada PejabatDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang dimana wilayahadministrasinya adalah meliputi tempat lahir Pemohon untuk menuliskan di dalamDaftar Kelahiran yang sedang bejalan bahwa di Kabupaten Semarang pada tanggal15 Januari 1994, telah lahir KAFIDATUN