Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 02-09-2016
Putusan PN MAMUJU Nomor - 98/Pid.Sus/2016/PN Mam
Tanggal 29 Agustus 2016 — - ARIFIN BIN YAJJI alias IFIN
279
  • KAFLIAWAN.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Reg DC 2623 IE.Dikembalikan kepada keluarga BIMA YUSUF. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    KAFLIAWAN bin MUH. SIRA alias KAFLI, dibawah sumpahmemberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang saksi berikanbenar dan tidak dipaksa dalam memberikan keterangan.Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini terkait dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukulHal 9 dari 15 hal. Put.
    KALFIAWAN.Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa mengemudikan dumptruck warna merah nomor polisi DT 9151 FE dari arah pengambilan tanahtimbunan menuju ke jalan poros tetapi pada saat jalan menurun tibatiba asgarden mobil patah karena memuat tanah terlalu berat sehingga jalan mobilmelaju tidak terkendali dan pada saat bersamaan dijalan poros melintassepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi DC 3031 F yang dikendarai olehsaksi KAFLIAWAN dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 2632
    KAFLIAWAN sehingga tabrakantersebut juga mengakibatkan sepeda motor honda vario DC 2632 IE dan sepedamotor yamaha scorpio DC 3031 F mengalami rusak berat.