Ditemukan 2 data
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
ADE KAFUTRA Als ADE Bin ZATRIZAL
24 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ADE KAFUTRA Als ADE Bin ZATRIZAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa ADE KAFUTRA Als ADE Bin ZATRIZAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum
Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dan dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE KAFUTRA Als ADE Bin ZATRIZAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.415.000.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan
Penuntut Umum:
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
ADE KAFUTRA Als ADE Bin ZATRIZAL
1.PT.MITRA SIGMA PRIMA
2.KAFUTRA SUATAARGA
Tergugat:
Rumah Sakit Umum Daerah Praya RSUD Praya
62 — 21
Penggugat:
1.PT.MITRA SIGMA PRIMA
2.KAFUTRA SUATAARGA
Tergugat:
Rumah Sakit Umum Daerah Praya RSUD Praya