Ditemukan 1 data
2.YURI WIRA BHAKTI BIN ALM. MASRUCHAN
67 — 0
Andika Kaheswara Bin Sahadat Kadarisman, dan Terdakwa 2. Yuri Wira Bhakti Bin Almarhum Masruchan tersebut diatas, masing masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara Bersama sama Melakukan Penggelapan, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. RM.
Andika Kaheswara Bin Sahadat Kadarisman
oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 1 (Satu) Tahun, dan kepada Terdakwa 2.ANDHIKA KAHESWARA BIN R.M. SAHADA KADARISMAN
2.YURI WIRA BHAKTI BIN ALM. MASRUCHAN