Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2012 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/TUN/2012
Tanggal 13 Nopember 2012 — KAHIAS KEDATON
344252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAHIAS KEDATON
    No. 334 K/TUN/201212Titik Koordinat PT Kahias Kedaton (selanjutnya Surat Dirjen Minerba No.4015/2010), yang ditujukan kepada Tergugat. Bahwa Surat Dirjen MinerbaNo. 4015/2010, pada Poin 3 dan 4 menyatakan:"3.
    Kahias Kedaton berada dalam wilayahyang berbeda dengan titik koordinat yang berbeda pula;Bahwa Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor: 07/DPE/III/VIII/2010tertanggal 3 Agustus 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambanganeksplorasi kepada PT.
    Kahias Kedaton tertanggal 30Juni 2004 dan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 07/DPE/III/VII/2010tertanggal 3 Agustus 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan eksplorasikepada PT.
    Kahias Kedaton yang sudah berakhir,27Bahwa dari hal tersebut diatas ternyata pada tanggal 22 Februari 2011 KeputusanBupati Gunung Mas Nomor 195 Tahun 2004 tentang Pemberian KuasaPertambangan Eksplorasi Emas kepada PT. Kahias Kedaton tertanggal 30 Juni2004, telah berakhir demikian pula kedudukan Penggugat berdasarkan PemegangSIUP berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 07/DPE/III/VII/2010 tertanggal 3 Agustus 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambanganeksplorasi kepada PT.
    Sedangkan Surat Keputusan Bupati GunungMas Nomor : 07/DPE/II/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha PertambanganEksplorasi kepada Kahias Kedaton tertanggal 3 Agustus 2010 telah berakhirdengan demikian hal ini menunjukan tidak ada perpanjangan izin karena SuratKeputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 07/DPE/III/2010 tentang Persetujuan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi diberikan kepada PT Kahias Kedaton diterbitkansetahun kemudian yaitu 3 Agustus 2010; 5) Bahwa sehubungan dengan KTUN obyek sengketa telah
Register : 09-02-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 36/B/2012/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Maret 2012 — KAHIAS KEDATON; 1. BUPATI GUNUNG MAS; 2. PT. ALAM SUTERA;
7443
  • KAHIAS KEDATON;1. BUPATI GUNUNG MAS;2. PT. ALAM SUTERA;
    KAHIAS KEDATON, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan diJalan Cilik Riwut Km. 2,5 Nomor 212 Palangkaraya, KalimantanTengah, dalam hal ini diwakili oleh Brigitta Hadianto ImamRahayoe selaku Direktur, dari dan oleh karenanya bertindakuntuk dan atas nama Perseroan; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :Prof. DR. IUR. Adnan Buyung Nasution; 2. Pia A.R. Akbar Nasution, S.H., LL.M.;3. Nugrahaningrum, S.H., MH.;4.M. Sadly Hasibuan, S.H.;5. Indra Nathan Kusnadi, S.H.;6. Muhammad Riza, S.H.,;7.
    Kahias Kedaton tertanggal 3 Agustus 2010 (vide bukti P2),sehingga terbitnya obyek sengketa a quo tidak menyebabkan timbulnyaakibat hukum yang merugikan Penggugat/Pembanding berupa timbul atauhapusnya hak dan kewajiban bagi Penggugat/Pembanding secaralangsung oleh karenanya tidak terdapat kepentingan Penggugat/Pembanding terhadap terbitnya Surat Keputusan obyek sengketa a quo;dengan pertimbangan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan TingkatPertama disimpulkan bahwa Penggugat/Pembanding tidak mempunyaikepentingan
    Kahias Kedatontertanggal 30 Juni 2004 (selanjutnya disebut Kuasa PertambanganEksplorasi); dan (ii) pada akhirnya WIUP berdasarkan KeputusanTata Usaha Negara obyek sengketa tersebut menggeser/merubahHal. 9 dari 18 hal. Put. No.36/B/2012/PT.TUN.JKTsebagian koordinat wilayah pertambangan pada Surat KeputusanBupati Gunung Mas Nomor : 07/DPE/III/VIII/2010 tertanggal3 Agustus 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Kepada PT. Kahias Kedaton (SK IUP Eksplorasi).
    Kahias Kedaton dan bukanPembatalan terhadap Keputusan Tergugat/Terbanding yangmerupakan Objek Gugatan dalam perkara a quo; Bahwa MajelisHakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan bahwayang dijadikan alasan kepentingan terhadap perubahan koordinatwilayah pertambangan terkait dengan ljin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi kepada PT.
Register : 18-05-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 07-06-2012
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 8/G/2011/PTUN.PLK
Tanggal 24 Nopember 2011 — KAHIAS KEDATON Melawan BUPATI GUNUNG MAS (Tergugat I) ; PT. ALAM SUTERA (Tergugat II Intervensi)
14054
  • KAHIAS KEDATON Melawan BUPATI GUNUNG MAS (Tergugat I) ; PT. ALAM SUTERA (Tergugat II Intervensi)
    KAHIAS KEDATON : Beralamat di Jalan Cilik Riwut Km. 2,5 No.212Palangka Raya, yang diwakili oleh Direkturnyayang bernama Brigitta Hadianto Imam Rahayoe,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta,Alamat Kondominium Kintamani RT.001 RW.014,Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan MampangPerapatan, Jakarta Selatan. Dalam hal inimemberikan kuasa kepada :1. PIA A.R. AKBAR NASUTION, S.H., LL.M.2. NUGRAHANINGRUM, S.H., M.H.3. M.SADLY HASIBUAN, S.H.4. INDRA NATHAN KUSNADI, S.H.5. MUHAMMAD RIZA, S.H.6.