Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 11-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 89/PID.SUS/2016/PT JMB
Tanggal 1 Desember 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : ARDI HERLIANSYAH.SH
Terbanding/Terdakwa : KAIDULLAH Als KIDUL Bin RIDWAN
5120
  • >A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 98/Pid.Sus/2016/PN.Srl, tanggal 8 September 2016, yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai status barang bukti, sehingga bunyi dictum putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa KAIDULLAH
    Pembanding/Penuntut Umum : ARDI HERLIANSYAH.SH
    Terbanding/Terdakwa : KAIDULLAH Als KIDUL Bin RIDWAN
    PUTUSANNomor: 89/PID.SUS/2016/PT.JMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telan menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : KAIDULLAH alias KIDUL bin RIDWAN;Tempat Lahir : Remban;Umur/Tgl.Lahir : 29 tahun / 12 Juni 1986;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar SurulangunKecamatan
    Perkara: PDM35/TPUL/SAROLANGUN/O6/2016 tertanggal 13Juni 2016 terdakwa didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa Terdakwa KAIDULLAH Als KIDUL Bin RIDWAN, pada hari Jumattanggal 05 Februari 2016 ,sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu padaPtsn No. 89/PID.SUS/2016/PT.JMB Hal. 2bulan Februari tahun 2016, atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat diJin.
    Clakas isolation and Identifikation of drugs 2nd ED.1986hal.73.Perbuatan Terdakwa KAIDULLAH Als KIDUL Bin RIDWANA sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Ptsn No. 89/PID.SUS/2016/PT.JMB Hal. 5Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 24 Agustus 2016 NOMOR. REG.
    KAIDULLAH alias KIDUL bin RIDWAN;Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima riburupiah);Ptsn No. 89/PID.SUS/2016/PT.JMB Hal. 6Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut umumtersebut, Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 8 September 2016, Nomor:98/Pid.Sus/2016/PN.Srl, telan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa KAIDULLAH alias KIDUL bin RIDWAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana SECARAMELAWAN
    Menyatakan Terdakwa KAIDULLAH alias KIDUL bin RIDWAN, telahterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama: 6 (enam) tahun, Dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 3(tiga) bulan;3.