Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1004/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Juli 2019 — Penuntut Umum:
PONTI LUKWINANTI,SH
Terdakwa:
JULIUS KAILLUHU ALS LUIS
317
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LUIS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
    3. Menetapkan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    PONTI LUKWINANTI,SH
    Terdakwa:
    JULIUS KAILLUHU ALS LUIS
    PUTUSANNomor 1004/Pid.B/2019/PN JKT.BRTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : JULIUS KAILLUHU alias LUISTempat lahir : AmbonUmur/ Tgl.
    Menyatakan terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LIUS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencuriandengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 2KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LIUSdengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetapditahan.3.
    Perkara : PDM264/JKT.BR/05/2019 tertanggal 16 Mei 2019, sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LUIS, pada hari Jumat tanggal29 Maret 2019 sekira jam 19.30 wib atau setidaktidaknya di Suatu waktu laindalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Restoran Waroek Kito MutiaraTamana Palam Blok C 8 / 1 Rt. 06 Rw. 14 Kelurahan Cengkareng Timur,Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam disuatu daeran hukum Pengadilan Negeri
    Unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasanterhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau' mempermudahpencurian atau dalam hal tertangkap tangan;Berdasarkan fakta dipersidangan baik pemeriksaan saksi, Surat danpemeriksaan terdakwa dan adanya barang bukti terungkap faktafakta hukumsebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikandiatas, ketika itu terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LIUS
    Menyatakan terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LIUS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana percobaan pencuriandengan pemberatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULIUS KAILLUHU alias LIUSdengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 10 Putusan Perkara Nomor 1004/PID.B/2019/PN.JKT.BRT4.