Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN MAKALE Nomor 215/Pdt.G/2023/PN Mak
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat:
1.POLINA LEME alias LAI LENE
2.M.YUSUF
3.STEPANUS TARRU PADANG
Tergugat:
1.LAI LELLEK alias NE BAHA
2.LAI TAMPANG alias INDO RETA
380
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah kering/ tanah perumahan yang bernama Massing terletak di Lembang Buntu Talunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupataen Toraja Utara seluas 140 m2(kurang lebih seratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas:
    • Utara berbatasan dengan tanah milik Ne Etto dari Tongkonan Ne Kaise;
    • Timur berbatasan
    dengan dengan tanah milik Ne Midi dari Tongkonan Ne Kaise;
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik Ne Etto dari Tongkonan Ne Kaise;
  • Barat berbatasan dengan tanah milik Ne Etto dari Tongkonan Ne Kaise;

adalah milik Ne Etto (alm) dari Tongkonan Ne Kaise;

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dari Ne Etto (alm) yang berhak atas kepemilikan objek sengketa;
  2. Menyatakan