Ditemukan 2221 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 171/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
Hi. ABDURAHMAN ALI NAYA
1410
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 182/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
MISDI
138
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 174/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
JONATHAN LEASA
117
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 170/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
SITTI SALAMU MARASABESSY
167
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 155/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
AGUSTINA PATTIASINA
106
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 154/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
ROSITA SARING
198
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 24-06-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 19/PDT.P/2014/PN.TRK
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon:
SUDJIATI
163
  • Menetapkan dan Memberikan ijin Pemohon yang bernama SUDJIATI yang lahir di Trenggalek 28 Pebruari 1954, Agama Islam,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil almat di Dusun Nglandean RT.023 RW.006 Desa Malasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek untuk melakukan perbuatan hukum perdata atas nama anak yang bernama FAHRUL FAUZI SYAHBANA dan FAHRI FAUZI SYAHBANA khusus untuk mewakili dan mengurus surat - surat yang ada kaitanya dengan pengambilan gaji pensiunan di PT TASPEN Kediri

    3.

    Menetapkan dan Memberikan ijin Pemohon yang bernama SUDJIATI yang lahir di Trenggalek 28 Pebruari 1954, Agama Islam,pekerjaan PegawaiNegeri Sipil almat di Dusun Nglandean RT.023 RW.006 Desa Malasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek untuk melakukan perbuatan hukumperdata atas nama anak yang bermama FAHRUL FAUZI SYAHBANA dan FAHRI FAUZI SYAHBANA khusus untuk mewakili dan mengurus surat suratyang ada kaitanya dengan pengambilan gaji pensiunan di PT TASPEN Kediri3.
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 191/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
PETRUS SAPULETTE
185
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 169/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
SAMIN BOTANRI
118
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 153/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
USAMA AYUBA
97
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 184/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
VILIAN B
127
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 204/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
ARDIN SAMPULAWA
118
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 201/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
RUDI LAHUWAI
127
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 189/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
RAHMA TOMIA
138
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 195/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
DAUD SAMAL
129
  • KuningDesa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 152/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
LIEN HUSEIN
127
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 157/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOVANIUS ADRI , ST
Terdakwa:
RAHMAN BUHARI
107
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 185/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
ACMAD LESSY
128
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 193/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
JULNUS NGARBINGAN
127
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 197/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
AMUS BESAN, SH
109
  • Kota Ambon,Kemudian saksi bersumpah menurut tatacara agamanya dan Kepercaannya lalu saksimemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar;Bahwa saksi dihadapkan keKepersidangan kaitannya dengan tindak pidana Pelanggaran PSBB,sebagaimana dalam peraturan Wali kota Ambon Nomor 25 tahun 2020;;(Pasal 226 Ayat (1) danAyat (2) KUHAP)Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020;Bahwa saksi dan temanteman yang melakukan Patroli tersebut kaitanya
    Lahir di Surabaya, tanggal lahir, 18 maret 1973, Jenis Kelamin,Lakilaki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kebangsaan Indonesia, alamat : Jalan Melatinomor :34 Rt.001/Rw 001 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;Bahwa kemudian Saksi bersumpah/Janji menurut tatacara agama dan kepercayaannya,selanjutnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi sehat dan akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yangsebenarnya;Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ada kaitanya
    dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi terhadap Terdakwa yang ada kaitanya dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 25tahun 2020 dikota Ambon;Bahwa saksi dan teman saksi yang melakukan Patroli dan menindak Terdakwa, karena memuatpenumpang atau orang melebihi yang diketentuan yaitu 6 (enam) orang;Bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga telah diajukan barang bukti berupa STNK dandibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa atas keterangan saksi dan bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
    ;Bahwa kemudian Terdakwa juga telah didengar keterangannya dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa saksi dihadapkan kePersidangan ada Kaitanya dengan Tindak Pidana Pelanggaran PSBBTransisi dikota Ambon;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 september 2020 di kota Ambon;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan bersediamembayar Denda sesuai dengan aturan yang berlaku;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri