Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2017 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor - 61/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 27 Maret 2017 — . Pidana - Nama lengkap : SOCHIBUD DAROJATUL ULA alias BENDOT BIN ANWAR Tempat lahir : Grobogan Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 05Agustus 1983. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
214
  • - 1 (Satu) bendel kupon cap jie kie belum terisi;- 2 (dua) bendel kupon cap jie kie yang sudah terisi;- 23 (dua puluh tiga) bendel kupon cap jie kie kosong;- 2 (dua) lembar sanepo Paito;- 30 (tigapuluh) lembar kupon pembelian;- 1 (satu) buah bopoin warna hitam ;- 2 (dua) buah spidol kecil warna hitam dan merah ;- 1 (satu) buah kalkulator merk kalaci KX512;- 1 (satu) buah steples besar KENKO;- 2 (dua) buah steples kecil merk KENKO dan MEX ;- 1 (satu) buah keranjang plastik
    PenuntutUmum tersebut ;Setelah melihat adanya barang bukti yang diajukan dan diserahkan olehJaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa : Uang tunai sebesar Rp310.000, 2(dua) bendel kupon cap jie kie yang sudah terisi; 23 (dua puluh tiga) bendel kupon cap jie kie Kosong; 2(dua) lembar sanepo Paito; 930 (tigapuluh) lembar kupon pembelian;1 (satu) buah bopoin warna hitam ;Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 61/Pid.B/2017/PN Pwd 2 (dua) buah spidol kecil warna hitam dan merah ; 1 (satu) buah kalkulator merk kalaci
    Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp.310. 000;dirampas untuk negara; 1 (Satu) bendel kupon cap jie kie belum terisi; 2 (dua) bendel kupon cap jie kie yang sudah terisi; 23 (dua puluh tiga) bendel kupon cap jie kie kosong; 2(dua) lembar sanepo Paito; 30 (tigapuluh) lembar kupon pembelian; 1 (satu) buah bopoin warna hitam ;(dua) buah spidol kecil warna hitam dan merah ;(satu) buah kalkulator merk kalaci KX512;(satu) buah steples besar KENKO;(dua) buah steples kecil merk KENKO dan
    melakukan perlawanan dansaat itu saksi sempat juga menyita barang bukti berupa ;Uang tunai sebesar Rp.310. 000; 1 (Satu) bendel kupon cap jie kie belum terisi; 2 (dua) bendel kupon cap jie kie yang sudah terisi; 23 (dua puluh tiga) bendel kupon cap jie kie kosong; 2 (dua) lembar sanepo Paito; 30 (tigapuluh) lembar kupon pembelian; 1 (satu) buah bopoin warna hitam ; 2 (dua) buah spidol kecil warna hitam dan merah ;Halaman 6 dari 18 Putusan Nomor 61/Pid.B/2017/PN Pwd 1 (satu) buah kalkulator merk kalaci
    Terdakwa ; Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan dansaat itu saksi sempat juga menyita barang bukti berupa ;Uang tunai sebesar Rp.310. 000; 1 (Satu) bendel kupon cap jie kie belum terisi; 2 (dua) bendel kupon cap jie kie yang sudah terisi; 23 (dua puluh tiga) bendel kupon cap jie kie kosong; 2 (dua) lembar sanepo Paito; 30 (tigapuluh) lembar kupon pembelian; 1 (satu) buah bopoin warna hitam ;2 (dua) buah spidol kecil warna hitam dan merah ;1 (satu) buah kalkulator merk kalaci
    Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp.310. 000, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara.1 (Satu) bendel kupon cap jie kie belum terisi;2 (dua) bendel kupon cap jie kie yang sudah terisi;23 (dua puluh tiga) bendel kupon cap jie kie kosong;2 (dua) lembar sanepo Paito;30 (tigapuluh) lembar kupon pembelian;1 (satu) buah bopoin warna hitam ;2 (dua) buah spidol kecil warna hitam dan merah ;(satu) buah kalkulator merk kalaci KX512;(satu) buah steples besar KENKO;2 (dua
Upload : 02-09-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 41 / PID.SUS / 2020 / PT DPS
I Nyoman Nata alias Koming Klaci anak I Wayan Ranteg;
10020
  • Dinas Kalaci, Desa Marga Dauh, Kec.Marga Kab.
Register : 03-03-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
1.I Gede Komang Darma Astika Anak I Ketut Sudina
2.I Nyoman Nata Alias Koming Klaci Anak I Wayan Ranteg
5829
  • Dinas Kalaci, Desa Marga Dauh, Kec. MargaKab. Tabanan;Agama : Hindu;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa I. Gede Komang Darma Astika dan Terdakwa Il. Nyoman Nataalias Koming Klaci ditahan didalam rumah Tahanan Negara kelas II Denpasar,berdasarkan surat Perintah Penahanan atau Penetapan Penahanan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2019 s/d tanggal 18 Desember 2019;2. Penyidik Perpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 November2019 s/d tanggal 28 Desember 2019;3.