Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2017 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PA SERANG Nomor 1140/Pdt.G/2017/PA.Srg
Tanggal 25 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7924
  • ., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Curug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • Tanah Hak Milik seluas 500 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 539/2005 tertanggal 22 September 2005 yang dibuat di hadapan Mamat Hambali, S.H., M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Curug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
    ., Pejabat Pembuat Akta Tanah diKecamatan Curug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan,Kecamatan Curug, Serang, Provinsi Banten.10. Tanah Hak Milik seluas 500 M2 berdasarkan Akta JualBeli No. 539/2005 tertanggal 22 September 2005 yang dibuat dihadapan Mamat Hambali, S.H., M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah diKecamatan Curug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan,Kecamatan Curug, Serang, Provinsi Banten.11.
    Nomor 1140/Pdt.G/2017/PASrgKecamatan Curug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan,Kecamatan Curug, Serang, Provinsi Banten.11. Tanah Hak Milik seluas 2.150 M2 berdasarkan AktaJual Beli No. 60/2001 tertanggal 12 Juni 2001 yang dibuat di hadapanYan Suhaemi, B.A., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Saketi,terletak di Blok Sabrang, Desa Ciande, Kecamatan Saketi, KabupatenPandeglang, Provinsi Banten.12.
    Tanah Hak Milik seluas 1.000 M2 berdasarkan AktaJual Beli No. 53/2005 tertanggal 14 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Mamat Hambhbali, S.H., M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah diKecamatan Curug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan,Kecamatan Curug, Serang, Provinsi Banten.10.
    Tanah Hak Milik seluas 1.000 M2 berdasarkan AktaJual Beli No. 53/2005 tertanggal 14 Februari 2005 yang dibuat di hadapanMamat Hambali, S.H., M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah di KecamatanCurug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan, Kecamatan Curug,Kota Serang, Provinsi Banten.10.
    Tanah Hak Milik seluas 1.000 M2 berdasarkan AktaJual Beli No. 53/2005 tertanggal 14 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Mamat Hambali, S.H., M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanahdi Kecamatan Curug, terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan,Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.2.10.
Register : 04-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PTA BANTEN Nomor 0006/Pdt.G/2019/PTA.Btn
Tanggal 7 Februari 2019 — Pembanding/Tergugat : EDY SUSWANTO Bin SADOEN
Terbanding/Penggugat : Iin Indirawati binti Bai Soemawijaya
22761
  • ., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Curug,terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan, Kecamatan Curug, KotaSerang, Provinsi Banten.2.10. Tanah Hak Milik seluas 500 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No.539/2005 tertanggal 22 September 2005 yang dibuat di hadapan MamatHambali, S.H., M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Curug,terletak di Blok Kalampitan, Desa Kamanisan, Kecamatan Curug, KotaSerang, Provinsi Banten.2.11.