Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2013 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 95/Pdt.G/2013/PA.Prob
Tanggal 13 Juni 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
134
  • Kudang Bijak Kalangwan, umur 22 tahun; b. Sila Sakti Sahaya, umur 16 tahun;c. Yoang Tegar Santiosa, umur 10 tahun, sekarang anak tersebut dalam asuhanPenggu gat; . Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat dalam keadaan damai danbahagia, namun sekitar bulan Agustus tahun 2012 rumah tangga antara Penggugatdengan Tergugat mulai tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan danpertengkaran, . Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan karena : a.
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN KLATEN Nomor 75/Pid.Sus/2024/PN Kln
Tanggal 23 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.ABY MAULANA, SH.
2.CECEP MULYANA, SH., MH.
3.EFRITA, SH
Terdakwa:
SYAMSUL BACHRI Bin R. SUMAIDI
1512
  • WORO KALANGWAN JATI;
  • 1 (lembar) peta overlay titik koordinat yang masuk ke dalam lokasi IUP Eksplorasi PT. WORO KALANGWAN JATI;
  • 1 (lembar) photocopy Berita Acara Pengawasan Dan Pengendalian Sektor Pertambangan, Selasa 9 Januari 2024.
  • 1 (lembar) Peta Overlay.
  • 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2109210038429, tanggal 21 September 2021, ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0058908.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 21 September 2021, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Woro Kalangwan Jati, ditandatangani
    Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1981/I/IUP/PMDN/2021, tanggal 21 Desember 2021, tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT Woro Kalangwan Jati, ditandatangani oleh Sdr. Dr. Ahmad Idrus, M.M., selaku u.b.