Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA TAKALAR Nomor 106/Pdt.P/2016/PA.Tkl
Tanggal 24 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
1512
  • Nai bin Nyimpung) dengan pemohon II (Kalatting Dg. Ngasi binti Baso) yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 1980 di Dusun Bontorita, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar;

    3. Membebankan pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).

    Nai binNyimpung) dengan pemohon II (Kalatting Dg. Ngasi binti Baso) yangdilangsungkan pada tanggal 10 September 1980 di Dusun Bontorita, DesaAeng BatuBatu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kalatting Dg. Ngasih Nomor7305064107650359 tanggal 27 Oktober 2009, telah bermeterai cukup dandistempel pos, oleh ketua majelis telah dicocokkan dengan aslinya danternyata cocok/sesuai, lalu diberi kode P.2.3. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Hasan Dg. Nai Nomor7305062501054734 tanggal 13 Mei 2013, telah bermeterai cukup danHal. 3 dari 8 hal. Pen.
    Nai binNyimpung) dengan pemohon II (Kalatting Dg. Ngasi binti Baso) yangdilaksanakan pada tanggal 10 September 1980 di Dusun Bontorita, DesaAeng BatuBatu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.3. Membebankan pemohon dan pemohon II untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 91.000,00 (Sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan oleh hakim tunggal Pengadilan Agama Takalar padahari Senin tanggal 24 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 23Muharram 1438 Hijriyah, oleh Dra.