Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 12 Juli 2023 — ., MH
Terdakwa:
ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM
5332
  • Menyatakan Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
., MH
Terdakwa:
ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM