Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM
53 — 32
Menyatakan Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;
., MH
Terdakwa:
ANTON GULTOM, ST. bin KALEMER GULTOM