Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2009 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/PID.SUS/2009
Tanggal 30 Maret 2009 — ERWIN DAVID KALIMPUNG ;
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ERWIN DAVID KALIMPUNG ;
    PUTUSANNo. 497 K/PID.SUS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ERWIN DAVID KALIMPUNG ;Tempat lahir : Bitung ;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/28 Desember 1989 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kel.
    Ketua Muda MahkamahAgung RI Bidang Pidana Khusus No. 052/2009/S.026.Tah.Sus/PP/2009/MA tanggal 23 Januari 2009 Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 24 Januari2009 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bitung karena didakwa :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa Erwin David Kalimpung pada hari Jumat tanggal 14Desember 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain pada bulanDesember Tahun 2007, bertempat di Kelurahan Manembonembo, Kec Matuari
    No. 497 K/PID.SUS/2009setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengatakankepada saksi korban bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab atasperbuatannya dengan cara mengawini saksi korban, selanjutnya setelah selesaiTerdakwa melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa mengantar saksikorban sampai ke jalan raya menuju rumahnya ;Akibat perbuatan Terdakwa Erwin David Kalimpung, saksi korban mengalamitrauma sebagaimana termuat dalam surat Visum Et Repertum No. 02/VER/Rumkit TNI AL dr.
    Menyatakan Terdakwa Erwin Kalimpung, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalamPasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, dalam dakwaan Pertama ;Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 497 K/PID.SUS/20092. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahundikurangi selama ia ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000, (enampuluh juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan ;3.
    Menyatakan Terdakwa Erwin David Kalimpung terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatancabul ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, digantidengan wajib latinan kerja selama 2 (dua) bulan ;4.