Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN MAMUJU Nomor 25/Pid.B/2024/PN Mam
Tanggal 2 April 2024 — Penuntut Umum:
1.Anri Yuliana, S.H., M.H
2.H. Syamsul Alam, S.H., M.H
Terdakwa:
BUNGA Binti KALLENG
118
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaBunga Binti Kallengtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu