Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 385/Pdt.P/2022/PA.Dpk
Tanggal 17 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
241
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Alexander Riyaldi bin Gerhard Lahallo) dan Pemohon II (Gitari Paramitha Kamakini binti Dharma Oratmangun) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan Kota Depok;
    3. Memerintahkan Pemohon I Alexander Riyaldi Bin Gerhard Lahallo dan Pemohon II Gitari Paramitha
    Kamakini Binti Dharma Oratmangun untuk mencatatakan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawangan, Kota Depok;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00,- (serratus tiga puluh ribu rupiah).