Ditemukan 1 data
24 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Alexander Riyaldi bin Gerhard Lahallo) dan Pemohon II (Gitari Paramitha Kamakini binti Dharma Oratmangun) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan Kota Depok;
- Memerintahkan Pemohon I Alexander Riyaldi Bin Gerhard Lahallo dan Pemohon II Gitari Paramitha
Kamakini Binti Dharma Oratmangun untuk mencatatakan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawangan, Kota Depok;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00,- (serratus tiga puluh ribu rupiah).