Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ARIP KAMALHUDIN Bin NGATURI
27 — 6
- Menyatakan terdakwa Arip Kamalhudin Bin Ngaturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Arip Kamalhudin Bin Ngaturi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama
Terdakwa:
ARIP KAMALHUDIN Bin NGATURI