Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN MALANG Nomor 429/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 10 Nopember 2021 —
Terdakwa:
ARIP KAMALHUDIN Bin NGATURI
276
    1. Menyatakan terdakwa Arip Kamalhudin Bin Ngaturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Arip Kamalhudin Bin Ngaturi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama

    Terdakwa:
    ARIP KAMALHUDIN Bin NGATURI