Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 244/Pid.B/2018/PN Bgl
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
YULI HERAWATI SH MH
Terdakwa:
SANTI KAMARITA Als SANTI Binti MARHEN
3712
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Santi Kamarita alias Santi binti Marhen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Penuntut Umum:
    YULI HERAWATI SH MH
    Terdakwa:
    SANTI KAMARITA Als SANTI Binti MARHEN
    Bgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa :Nama lengkap : SANTI KAMARITA alias SANTI binti MARHEN ;Tempat lahir : Bengkulu ;Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/ 01 Februari 1997 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : jalan Semangka IV RT.12 RW 04, KelurahanPanorama
    Menyatakan terdakwa SANTI KAMARITA alias SANTI binti MARHENterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*"Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANTI KAMARITA alias SANTIbinti MARHEN dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3.
    sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Memperhatikan pembelaan/ permohonan terdakwa secara lisandipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan pidana seringanringannya, dengan alasan terdakwa menyesaldan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan olehJaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 24 April 2018 Reg.Perk : PDM118/BKULU/01/ 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa SANTI KAMARITA
    ukuran 3 cmx1 cm, lukalecet pada lengan bawah depan tangan kanan ukuran 1 cm x icm,luka lecet pada lutut kaki kiri ukuran 4 cm x 4 cm, yang diakibatkanoleh trauma benda tumpul sehingga mengakibatkan gangguan untukmelaksanakan kegiatan/pekerjaan seharihari untuk Sementara waktu,sebagaimana Surat Visum Et Revetum Nomor: VER 182/III/018/Rumkittanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani dokter pemeriksa drRAMA MANDELA selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IIIBengkulu.Perbuatan terdakwa SANTI KAMARITA
    Menyatakan Terdakwa Santi Kamarita alias Santi binti Marhenterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 19-04-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 376/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 2 Juli 2018 — Penuntut Umum:
I Putu Gede Darmawan Hadi S., S.H.
Terdakwa:
Rudi Firmansyah
2012
  • .> Bahwa pemilik dari 2 (dua) buah ACCU/aki merk GS Astra PremiumN 100 12 Volt adalah saksi MADE ALIT KAMARITA.> Bahwa adapun letak atau barang berupa 2 (dua) buah ACCU/aki merkGS Astra Premium N 100 12 Volt sebelumnya terpasang pada gensetyang berada di dalam gudang Toko Bangunan Mekar Sari milik saksi MADE ALIT KAMARITA.> Bahwa sewaktu saksi bersama saksi MADE ALIT KAMARITA pulangmemancing dari Tanjung Benoa, saksi masuk ke dalam gang rumah danmembuka pintu pagar rumah, saat itu saksi dan saksi
    Ssepeda motor miliknya tersebut, saksidan saksi MADE ALIT KAMARITA melihat ada 2 (dua) buah ACCU/akimerk GS Astra Premium N 100 12 Volt milik MADE ALIT KAMARITAyang berada di selagan sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya saksi MADE ALIT KAMARITA bertanya perihal Accu/aki tersebut dan terdakwaterus terang telah mengambil accu/ aki yang terpasang di genset milikHal 4 dari 13 hal Putusan Pidana Nomer 376/Pid.B/2018/PN Dpssaksi MADE ALIT KAMARITA, selanjutnya saksi dan saksi MADE ALITKAMARITA mengamankan
    MADE ALITKAMARITA melihat terdakwa yang sedang keluar dari gudang dengantergesagesa, selanjutnya saksi dan saksi MADE ALIT KAMARITAmendekati terdakwa dan melihat terdakwa menutupi sepeda motornyadengan jas hujan, selanjutnya MADE ALIT KAMARITA langsungmembuka jas hujan yang menutupi sepeda motor miliknya tersebut, saksidan saksi MADE ALIT KAMARITA melihat ada 2 (dua) buah ACCU/akimerk GS Astra Premium N 100 12 Volt milik MADE ALIT KAMARITAyang berada di selagan sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya
    saksi MADE ALIT KAMARITA bertanya perihal Accu/aki tersebut dan terdakwaterus terang telah mengambil accu/ aki yang terpasang di genset miliksaksi MADE ALIT KAMARITA, selanjutnya saksi dan saksi MADE ALITHal 5 dari 13 hal Putusan Pidana Nomer 376/Pid.B/2018/PN DpsKAMARITA mengamankan terdakwa dan saksi MADE ALIT KAMARITAmelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.> Bahwa saksi MADE ALIT KAMARITA tidak ada memberikan ijin kepadaterdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah ACCU/aki merk GS AstraPremium