Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2016 — Putus : 03-02-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 567/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 3 Februari 2017 — KAMASARIAH ALS SARI BINTI SYARKAWI
2912
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KAMASARIAH ALS SARI BINTI SYARKAWI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
    KAMASARIAH ALS SARI BINTI SYARKAWI
    PUTUSANNomor 567/Pid.Sus/2016/PN BisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.2.he8.Nama lengkap : Kamasariah als Sari Binti Syarkawi ;Tempat lahir : Dedap kabupaten Kepulauan Meranti ;. Umur/Tanggal lahir : 25/1 November 1991 ;. Jenis kelamin : Perempuan ;. Kebangsaan : Indonesia ;.
    Menyatakan terdakwa KAMASARIAH Als SARI Bintti SYARKAWI teiahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menvimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RlNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair PenuntutUmum.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KAMASARIAH Als SARIBintti SYARKAWI selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara.3.
    Menyatakan Terdakwa KAMASARIAH ALS SARI BINTI SYARKAWI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakdan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman jenis sabusabu:2.
    Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa KAMASARIAH ALS SARI BINTISYARKAWI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut maka digantidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.