Ditemukan 3 data
71 — 17
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitam beserta Cargernya;- 1 (satu) buah Laptop merek Compaq warna hitam beserta Cargernya;- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam; dan - 1 (satu) buah tas merek Forester Dikembalikan kepada saksi Kamsariah alias Ria;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitam besertaCargernya;e 1 (satu) buah Laptop merek Compaq warna hitam beserta Cargernya;e 1 (satu) buah Handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam; dane 1 (satu) buah tas merek ForesterDikembalikan kepada saksi korban Kamsariah alias Ria;4.
atas perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidakakan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut, Penuntut umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Ismansyah Tombokan alias Iman hari dan tanggalnyasudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2014 sekitar jam 19.30 WITA atau pada waktulain di tahun 2014 bertempat dirumah saksi korban Kamsariah
alias Ria diKelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol atau setidaktidaknya ditempatlain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, telah mengambil barangsesuatu berupa 1 (satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitambeserta Cargernya, 1 (satu) buah Laptop merek Compaq warna hitam besertaCargernya, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buahtas merek Forester warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksikorban Kamsariah alias Ria, dengan maksud
berikut:e Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Laptop merek AcerAspire 4732Z warna hitam beserta Cargernya, 1 (satu) buah Laptopmerek Compaq warna hitam beserta Cargernya, 1 (satu) buahHandphone merek Nokia tipe 105 warna hitam dan 1 (satu) buah tasmerek Forester milik saksi Kamsariah pada bulan Juli 2014 sekitar Pukul19.30 WITA ketika orang sedang sholat tarawih di sebuah rumah yangberalamat di Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol;e Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang tersebut
Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitam besertaCargernya;e 1 (satu) buah Laptop merek Compag warna hitam beserta Cargernya;e 1 (satu) buah Handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam; dane 1 (satu) buah tas merek ForesterDikembalikan kepada saksi Kamsariah alias Ria;6.
39 — 8
Perk : PDM14/BUOL/10/2014 tanggal 03 Nopember 2014, Terdakwatelah dihadapkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Buol dengandakwaan sebagai berikut ;Bahwa Terdakwa Ismansyah Tombokan alias Iman hari dan tanggalnyasudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2014 sekitar jam 19.30 WITA atau padawaktu lain di tahun 2014 bertempat dirumah saksi korban Kamsariah alias Riadi Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol atau setidaktidaknyaditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, telahmengambil
barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Laptop merek Acer Aspire4732Z warna hitam beserta Cargernya, 1 (satu) buah Laptop merek Compaqwarna hitam beserta Cargernya, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warnahitam dan 1 (satu) buah tas merek Forester warna hitam, yang seluruhnya atausebagian kepunyaan saksi koroban Kamsariah alias Ria, dengan maksud dimilikisecara melawan hukum dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atauperkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adadi situ
Cargernya, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dan1 (satu) buah tas merek Forester warna hitam yang digunakan untuk mengisilaptop tersebut;Bahwa setelah barang tersebut diambil kKemudian Terdakwa menjualnyakepada saksi Mahfud Poneto alias Mahfud berupa Laptop Compaq denganharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana hasil penjualannyadigunakan untuk membeli susu adiknya dan sisanya Terdakwa gunakanuntuk kebutuhan seharihari;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Kamsariah
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitam besertaCargernya; 1 (Satu) buah Laptop merek Compaq warna hitam beserta Cargernya; 1 (Satu) buah Handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam; dan 1 (Satu) buah tas merek ForesterDikembalikan kepada saksi korban Kamsariah alias Ria;4.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitam besertaCargernya; 1 (Satu) buah Laptop merek Compag warna hitam beserta Cargernya; 1 (Satu) buah Handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam; dan 1 (Satu) buah tas merek ForesterDikembalikan kepada saksi Kamsariah alias Ria;6.
Terbanding/Terdakwa : Ismansyah Tombokan Alias Iman
48 — 12
Perk : PDM14/BUOL/10/2014 tanggal 03 Nopember 2014, Terdakwatelah dihadapkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Buol dengandakwaan sebagai berikut ;Bahwa Terdakwa Ismansyah Tombokan alias Iman hari dan tanggalnyasudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2014 sekitar jam 19.30 WITA atau padawaktu lain di tahun 2014 bertempat dirumah saksi korban Kamsariah alias Riadi Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol atau setidaktidaknyaditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, telahmengambil
barang sesuatu berupa 1 (Satu) buah Laptop merek Acer Aspire4732Z warna hitam beserta Cargernya, 1 (Satu) buah Laptop merek Compaqwarna hitam beserta Cargernya, 1 (Satu) buah Handphone merek Nokia warnahitam dan 1 (satu) buah tas merek Forester warna hitam, yang seluruhnya atausebagian kepunyaan saksi korban Kamsariah alias Ria, dengan maksud dimilikisecara melawan hukum dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atauperkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adadi situ
Cargernya, 1 (Satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dan1 (Satu) buah tas merek Forester warna hitam yang digunakan untuk mengisilaptop tersebut;Bahwa setelan barang tersebut diambil kemudian Terdakwa menjualinyakepada saksi Mahfud Poneto alias Mahfud berupa Laptop Compaq denganharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana hasil penjualannyadigunakan untuk membeli Susu adiknya dan sisanya Terdakwa gunakanuntuk kebutuhan seharihari;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Kamsariah
sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismansyah Tombokan alias Imandengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama dalam masa penahanan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitam besertaCargernya; 1 (Satu) buah Laptop merek Compag warna hitam beserta Cargernya; 1 (Satu) buah Handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam; dan 1 (Satu) buah tas merek ForesterDikembalikan kepada saksi korban Kamsariah
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Laptop merek Acer Aspire 4732Z warna hitam besertaCargernya; 1 (Satu) buah Laptop merek Compag warna hitam beserta Cargernya; 1 (Satu) buah Handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam; dan 1 (Satu) buah tas merek ForesterDikembalikan kepada saksi Kamsariah alias Ria;6.