Ditemukan 2 data
10 — 3
Bahwa setelah pernikahan para pemohon hidup rukun sebagaimanalayaknya suami istri dan dikaruniai keturunan 1 orang anak bernama :Devia Kamelinda ;. Bahwa selama pernikahan para pemohon tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para pemohon tersebut dan selama itu pulapara pemohon tetap beragama Islam dan tidak pernah bercerai;.
Perjaka danPemohon II adalah Perawan; Bahwa Saksi tahu antara Pemohon dan Pemohon II tidak mempunyaihubungan keluarga atau hubungan lain yang melarang mereka untukmenikah; Bahwa Saksi tahu sesudah Pemohon dan Pemohon II menikah tidakada pihak lain yang keberatan atau menggugat keabsahan pernikahanmereka; Bahwa Saksi tahu Pemohon dan Pemohon II sesudah menikah tinggalbersama di Dusun Nibas, Desa Masbagik Utara Baru, KecamatanMasbagik, Kabupaten Lombok Timur. dan dikaruniai 1 orang anakbernama: Devia Kamelinda
sekarang tidakpernah bercerai dan tidak pernah ada yang keluar dari agama Islam ataumurtad;Bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah tercatat diKantor Urusan Agama, sehingga Pemohon dan Pemohon II tidak memilikibuku nikah sebagai alas hukum yang sah, oleh karenanya Pemohon danPemohon II mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah danmengurus akta kelahiran anak serta keperluan lainnya;Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II telah dikarunial1 orang anak bernama: Devia Kamelinda
17 — 12
Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kamelinda Erwanti binti M. Anwar) di depan sidang Pengadilan Agama Amuntai;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.085.000,00 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah);