Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1214/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MEGA TRI SUSENO S.Sos
Terdakwa:
kamelisa
113
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa Kamelisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuang sampah tidak sesuai jadwal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00,-(seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MEGA TRI SUSENO S.Sos
    Terdakwa:
    kamelisa
    CATATAN PERSIDANGANNomor 1214/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Pontianakyang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Kamelisa;Tempat lahir : SUNGAI Ayak;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 06 Agustus 1998;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Sungai Ayak IV RT 16 RW5;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa;Susunan Persidangan :Irma Wahyuningsih,SH.,M.H.
    Menyatakan Terdakwa Kamelisa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Membuang sampah tidak sesuai jadwal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000,00,(Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)hari ;3. Menetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada Terdakwa;4.
Putus : 02-04-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 82/Pid.B/2016/PN.Rgt-Tlk
Tanggal 2 April 2016 — Terdakwa RIKA GUSTRA Als RIKA Bin AGUSDI
152
  • satu) buah kalung emasberikut liontin milik Saksi Kamelia;Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menyiramSaksi Kamelia dengan air lalu menarik kalung yang Saksi Kamelia pakaidan Terdakwa memukul kening dan wajah Saksi Kamelia sebanyak 3(tiga) kali;Bahwa kemudian datang Saksi Dewi Yulita Yeni berupaya melerainamun Terdakwa juga memukul Saksi Dewi Yulita Yeni sebanyak 2(dua) kali dan menginjak injak kepala dan punggung Saksi Dewi YulitaYeni;Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Kamelisa
    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Kamelisa mengalamikerugian dan trauma psikologis;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalamketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebutdiatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yangtelah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananyatersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan danmembuktikan keseluruhan fakta fakta hukum tersebut guna mendapatkankebenaran