Ditemukan 1 data
6 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberi Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Ahmad Ma'arif bin Fauzan untuk menikah dengan calon istrinya bernama Kamiliana Dewi binti Misdar );
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).