Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 10-06-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Mks
Tanggal 10 April 2019 — ZEIN KAMINARI ALIAS RIO BIN HAERUL
110
  • ZEIN KAMINARI ALIAS RIO BIN KHAERUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa MUH.
    ZEIN KAMINARI ALIAS RIO BIN KHAERUL, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000; (delapan ratus juta rupiah) bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti
    ZEIN KAMINARI ALIAS RIO BIN HAERUL