Ditemukan 1 data
11 — 0
ZEIN KAMINARI ALIAS RIO BIN KHAERUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa MUH.
ZEIN KAMINARI ALIAS RIO BIN KHAERUL, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000; (delapan ratus juta rupiah) bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti
ZEIN KAMINARI ALIAS RIO BIN HAERUL