Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3924/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 20 April 2021 — - Budi Ilham Alias Kamjor (Terdakwa)
242
  • - Budi Ilham Alias Kamjor (Terdakwa)
    Menyatakan terdakwa Budi Ilham Alias Kamjor telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahatuntuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan Kesatu. melanggar Pasal 114 ayat (2) JoPasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Ilham Alias Kamjor denganpidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwaberada di dalam tahanan dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,(satu miliarrupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 3924/Pid.
    Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa terdakwa Budi Ilham alias Kamjor bersamasama dengan saksiTri Putri Ramadhani Br Pinem (berkas perkara terpisah), pada hari Kamistanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Hotel Melati JalanAmalium Kelurahan Kota Matsum Ill Kecamatan Medan Kota Sumatera UtaraHalaman
    Pasal 182 UndangundangNomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKedua:Bahwa terdakwa Budi Ilham alias Kamjor, pada hari Kamis tanggal 16Juli 2020 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Hotel Melati Jalan AmaliumKelurahan Kota Matsum Ill Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Medan, secara tanpa hak dan melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai
    Menyatakan Terdakwa Budi Ilham Alias Kamjor tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SecaraHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 3924/Pid. Sus/2020/PN MdnMelawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan bukan Tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Register : 21-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3924/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Budi Ilham Alias Kamjor
240
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Budi Ilham Alias Kamjor tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 16 (Enam
    Penuntut Umum:
    FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
    Terdakwa:
    Budi Ilham Alias Kamjor
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3976/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 20 April 2021 — - Tri Putri Ramadhani (Terdakwa)
297
  • diambil oleh saksi Budi Ilham alias Kamjor dirumah terdakwa danterhadap paket shabushabu tersebut, sudah banyak yang terdakwa serahkankembali kepada saksi Budi Ilham alias Kamjor, Sampai akhirnya terdakwamendengar perihal penangkapan saksi Budi Ilham alias Kamjor oleh pihakberwajib dari Mudawali dan selanjutnya Mudawali memerintahkan terdakwauntuk membawa koper berisikan sisa narkotika jenis shabushabu tersebutuntuk diserahkan kepada orang suruhan Mudawaii.Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap
    Sus/2020/PN Mdnsebanyak 1.000 ( seribu ) gram netto dan pada saat Budi Ilham Als Kamjormasuk ke dalam kamar hotel dan akan menyerahkan narkotika jenis shabutersebut saksi dan saksi langsung menangkap Budi Ilham Als Kamjor danmengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dan Handphone milik BudiIlham Als Kamjor, dan setelah itu membawa Budi Ilham Als Kamjor ke KantorDitresnarkoba Polda Sumut untuk dipriksa lebih lanjut.
    Budi Ilham Als Kamjor dan mengamankan barang bukti narkotikajenis shabu dan Handphone milik Budi Ilham Als Kamjor, dan setelah itumembawa Budi Ilham Als Kamjor ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumutuntuk dipriksa lebih lanjut.
    Kamjor pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekirapukul 05.30 Wib di jalan serba guna gang hidayah kel.
    untukdi jualkan kepada pembeli dan ternyata tanpa Terdakwa sadari Budi Ilham AlsKamjor sudah di tangkap terlebih dahulu oleh polisi yang berpakain preman dankemudian Terdakwa pun ikutdi tangkap;Menimbang, bahwa narkotika jenis sahbu yang Terdakwa serahkankepada Budi Ilham Als Kamjor di jualkan Budi Ilham Als Kamjor kepada polisiyang berpakain preman, kemudian Budi Ilham Als Kamjor dan Terdakwa dibawake kantor ditresnarkoba polda sumut untuk di proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita
Register : 13-08-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2376/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 7 Januari 2021 — Penuntut Umum:
RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
Terdakwa:
1.BEBBIE RENISHA
2.ANWAR SAHDAT NASUTION Als MEKDON
317
  • Medan Maimunkemudian sekitar pukul 14.00 Wib para saksi menghubungi kembali BUDI AlsHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 2376/Pid.Sus/2020/PN MdnKAMJOR (DPO) untuk memberitahu bahwa para saksi sudah berada di depanrumah BUDI Als KAMJOR (DPO) kemudian BUDI Als KAMJOR (DPO)menyuruh para saksi menunggu didepan rumah namun hingga 30 (tiga puluhmenit) BUDI Als KAMJOR (DPO) tidak datang selanjutnya para saksi langsungmasuk kerumah BUDI Als KAMJOR (DPO) namun saat itu BUDI Als KAMJOR(DPO) berhasil melarikan
    Medan Maimunkemudian sekitar pukul 14.00 Wib para saksi menghubungi kembali BUDI AlsKAMJOR (DPO) untuk memberitahu bahwa para saksi sudah berada di depanrumah BUDI Als KAMJOR (DPO) kemudian BUDI Als KAMJOR (DPO)menyuruh para saksi menunggu didepan rumah namun hingga 30 (tiga puluhmenit) BUDI Als KAMJOR (DPO) tidak datang selanjutnya para saksi langsungmasuk kerumah BUDI Als KAMJOR (DPO) namun saat itu BUDI Als KAMJOR(DPO) berhasil melarikan diri melalui jendela Kamar namun terdakwa BEBBIERENISHA
    Bebbie Renisha saat itu sedangdirumah Budi Als Kamjor; Bahwa Pihak Kepolisian menemukan barang bukti dari atas lantalkamar rumah Budi Als Kamjor berupa 1 (Satu) buah dompet yang didalamnyaterdapat 3 (tiga) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu; Bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Budi Als Kamjor; Bahwa Terdakwa dan Terdakwa .
    Medan Maimun kemudian sekitar pukul 14.00 Wib para saksi menghubungikembali BUDI Als KAMJOR (DPO) untuk memberitahu bahwa para saksi sudahberada di depan rumah BUDI Als KAMJOR (DPO) kemudian BUDI Als KAMJOR(DPO) menyuruh para saksi menunggu didepan rumah namun hingga 30 (tigaHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 2376/Pid.Sus/2020/PN Mdnpuluh menit) BUDI Als KAMJOR (DPO) tidak datang selanjutnya para saksilangsung masuk kerumah BUDI Als KAMJOR (DPO) namun saat itu BUDI AlsKAMJOR (DPO) berhasil melarikan
Register : 22-12-2020 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3976/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Tri Putri Ramadhani
280

Seluruhnya Dipergunakan dalam perkara Budi Ilham Alias Kamjor.

6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);