Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KAMSIUS SIHOMBING Als KAM
10 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kamsius Sihombing Alias Kam tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan
SIMARE MARE
Terdakwa:
KAMSIUS SIHOMBING Als KAM