Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 358/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal 13 Juni 2024 — SIMARE MARE
Terdakwa:
KAMSIUS SIHOMBING Als KAM
1040
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kamsius Sihombing Alias Kam tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
    3. Menetapkan
    SIMARE MARE
    Terdakwa:
    KAMSIUS SIHOMBING Als KAM