Ditemukan 879 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-10-2011 — Upload : 27-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 99/PID/2011/PTK
Tanggal 5 Oktober 2011 — KANISIUS MBOE alias KANI
606
  • - Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 96/Pid.B/2011/PN.RUT. tertanggal 15 Agustus 2011 yang dimintakan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa KANISIUS MBOE alias KANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan
    KANISIUS MBOE alias KANI
    PUTUSANNOMOR: 99/PID/201 1/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa danmengadili perkara perkara pidana dalam peradilantingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraterdakwaN ama Lengkap : KANISIUS MBOE alias KANI ;Tempat Lahir : aren ;dur Tanggal Lahir +84 Tahun / Tahun 1957Tele efonin = LAREKebangsaan/WN : indonesia : OnTempat tinggal : Cancar, Kel. Wae Belang, Kec.Ruteng, Kab.
    Reg.Perk. : PDM~ 33/ RTENG EP.2/ 06/2011, sebagai berikut2 Bahwa terdakwa KANISIUS MBOE alias KANI, padahari Minggu tanggal 15 Mei 2011 sekitar pukul 16.30Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2011 atausetidak tidaknya pada suatu) waktu dalam tahun 2011bertempat di kios milik KANISIUS MBOE alias KANI diPerempatan Cancar, Kelurahan Wae Belang, KecamatanRuteng, Kabupaten Manggarai atau setidak tidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng, dengansengaja
    MBOE alias KANIdiatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303ayat (1) ke 1 KUHP.Halaman 4 dari 11. halamanput.No. 99/Pid/2011/PTKSubsidair Bahwa terdakwa KANISIUS MBOE alias KANI, padahari Minggu tanggal 15 Mei 2011 sekitar pukul 16.30Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2011 atausetidak tidaknya pada suatu) waktu dalam tahun 2011bertempat di kios milik KANISIUS MBOE alias KANI diPerempatan Cancar, Kelurahan Wae Belang, KecamatanRuteng, Kabupaten Manggarai atau setidak tidaknyapada suatu
    dan melanggarundang undang, namun terdakwa dengan sengajatetap menawarkan dan memberikan kesempatankepada AVENTUS NANDUS, HERIBERTUS HARUM, SAN danANUS WAN untuk melakukan penjualan judi kuponkupon putih kepada warga masyarakat denganmaksud memperoleh keuntungan dari hasilpenjualan kupon putih dan sebagai pencaharianterdakwa.ee Se Perbuatan terdakwa KANISIUS MBOE alias KANIdiatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bisayat (1) ke 1 KUHP.
    Menyatakan terdakwa KANISIUS MBOE aliasKANI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindakpidana Perjudian sebagaimana dalamdakwaan Primair Pasal 303 ayat (1) ke131 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa KANISIUS MBOE alias KANIdenganHalaman 7 dari 11. halamanput.No. 99/Pid/2011/PTKpidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulandengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dandengan perintah terdakwa tetap berada dalamtahanan;3.
Register : 02-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 16/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 30 Maret 2016 — KANISIUS JURNAN Alias KANIS
7217
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3.
    Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor Polisi warna biru muda tanpa kunci kontak; Dikembalikan kepada terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
    KANISIUS JURNAN Alias KANIS
    Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANIS bersalah melakukan tindakpidana *Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya MengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atauBarang melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJsebagaimana dakwaan, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANIS denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA tanpa plat nomor polisi warna birumuda tanpa kunci kontak;dikembalikan kepada terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANI;4.
    Jurnan alias Kanistidak kebutkebutan dengan sepeda motor lain, saksi hanya melihat diamengendarai sepeda motor kearah Selatan;e Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Kanisius Jurnan alias Kanis baru belajarmengendarai sepeda motor dan saksi baru (satu) bulan lalu melihat saudaraKanis mengendarai sepeda motor;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar seluruhnya;3.
    Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkankecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan Kerusakan kendaraan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 6 (enam) Bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor Polisi warna biru mudatanpa kunci kontak;Dikembalikan kepada terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratusDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriRuteng pada hari RABU tanggal 30 MARET 2016, oleh : CONSILIA INA L.
Register : 22-10-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 70/Pid.B/2012/PN.Kefa.
Tanggal 11 Desember 2012 — KANISIUS SENGKOEN alias KANIS
7521
  • Menyatakan Terdakwa KANISIUS SENGKOEN Alias KANIS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KANISIUS SENGKOEN Alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3.
    KANISIUS SENGKOEN alias KANIS
    PUTUSANNomor :70/Pid.B/2012/PN.Kefa.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang mengadili perkaraperkara pidana biasa dalamPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalamperkara terdakwa: Nama lengkap : Kanisius Sengkoen als KanisTempat lahir UsapinonotUmur/ tanggal lahir 22 tahun / 28 Mei 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/ .
    Pengadilan Negeri Kefamenanu tertanggal22 Oktober 2012, Nomor: 74/Pen.Pid/2012/PN.Kefa tentang: Penetapan Hari Persidangan;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan para saksi;Telah melihat dan meneliti alatalat bukti (Corpus Delictie );Telah mendengar keterangan terdakwa;Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 04 Desember 2012 dariPenuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan:1Menyatakan terdakwa Kanisius
    danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraanyang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan korban Yohanes Bonet mengalami kematian / meninggal dunidan saksi korban Habel Piut Oemenu dan korban Lodovikus Maubamemengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan (2) undangundang RI Nomor : 22tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kanisius
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah).Menimbang bahwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum terdakwa memohonkeringanan hukuman secara lisan kepada Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa dalam permohonan keringanansecara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karenadidakwa sebagai berikut :DAKWAANKESATU :~ Bahwa ia terdakwa Kanisius
    luka lecet pada jari kaki dua, tiga,empat dan limaukuran satu kali satu centimeter, luka lecet pada punggung jari dua, tiga empat ukuransetenga kali setengah centimeter.Kesimpulan :Pemeriksaan ditemukan adanya benturan dengan benda keras yang menyebabkanretaknya tulang tengkorak yang dapat menyebabkan kematian.ween senna Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat(4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan . won nnn nee ee = Bahwa ia terdakwa Kanisius
Register : 21-06-2011 — Putus : 08-09-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 53 /Pid.B/2011/PN.LTK
Tanggal 8 September 2011 — - PETRUS KANISIUS SOGELIO ALIAS KANIS
4310
  • Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO Alias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAKAN BARANG;2. MenjatuhkAn pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan piadana penjara selama (tujuh) bulan;3. Menetapkan agar masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    - PETRUS KANISIUS SOGELIO ALIAS KANIS
    PUTUSANNomor : 53 /Pid.B/2011/PN.LTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : PETRUS KANISIUS SOGELIO ALIASKANIS;Tempat Lahir : Kolimasang;Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/03 Juli 1966 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Lewokoli
    tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya danmenyatakan menghdapi sendiri perkaranya dalam persidangan;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan dngan perkara ini;Setelah mendengar dan memperhtikan keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa danbarang bukti yang diajukan dalam persidangan;Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya mohonagarMajelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS
    Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi korban dan keluarganyamerasa terancam dan ketakutan serta tdak berani masuk ked ala rumah sakskorban.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagamanayang dmaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO ALIAS KANIS, pada hariJumat tanggal 1 april 2011 sekitar pukul 15.00. wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan april 2011, atau setidaktidaknya masih dalam tahun2011, bertempat
    Bahwa akibat dariperbuatan terdakwa tersebut saks korban dan keluarganya merasa terancam danketakutan serta tdak berani masuk ke dalam rumah saksi korban.Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam pasal 335 ayat 1 ke1 KUHP.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa PETRUS KANISIUS SGELIO ALIAS KANIS, pada hariJumat tanggal 01 April 2011 sekira pukul 15.00. wita atau setidaktidanya padasuatu waktu dalam bulan April 2011 atau setiaktdaknya dalam tahun 2011,bertempat d rumah
    Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS SOGELIO Alias KANIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAKAN BARANG;2. MenjatuhkAn pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu denganpiadana penjara selama (tujuh) bulan;3. Menetapkan agar masa selama terdakwa ditangkap dan ditahandikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 20-04-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 41/PID.B/2017/PN.RTG
Tanggal 10 Juli 2017 — - KANISIUS PUDI alias KANI
8327
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4.
    Menyatakan terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga, tetapi bukan merupakan tindak pidana;6. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dalam dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga;7.
    .;- 2 (dua) lembar Surat Jual Beli Tanah antara KANISIUS PUDI (Penjual) dengan KUSNADI (Pembeli) seharga Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 April 2016;- 2 (dua) lembar Surat Jual Beli Tanah antara KANISIUS PUDI (Penjual) dengan KUSNADI (Pembeli) seharga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 April 2016;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran harga satu bidang tanah dari KUSNADI kepada KANISIUS PUDI sebesar Rp. 175.000.000
    ,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 April 2016;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran harga satu bidang tanah dari KUSNADI kepada KANISIUS PUDI sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 April 2016;Dikembalikan kepada saksi KUSNADI;8.
    - KANISIUS PUDI alias KANI
    Menetapkan supaya terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
    Saksi BOY KOYU bersama saksi MATEUS MALUR pun kembailimelarang Terdakwa KANISIUS PUDI namun Terdakwa KANISIUS PUDI tetapbersikeras dan tidak mau meninggalkan lokasi atau Tempat kejadian perkara (TKP),bahkan Terdakwa KANISIUS PUDI ketika itu juga mengacungkan parang sehinggasaksi BOY KOYU bersama saksi MATEUS MALUR pulang dan pada saat itu saksi BOYKOYU bersama saksi MATEUS MALUR tidak melihat lagi pilar ke11 yang dicabut olehTerdakwa KANISIUS PUDI beberapa hari sebelumnya;Bahwa sebelumnya saksi BOY
    Saksi BOY KOYUbersama saksi MATEUS MALUR mencoba mencegat Terdakwa KANISIUS PUDInamun Terdakwa KANISIUS PUDI mengancam mereka berdua dengan mengacungkanparangnya sehingga mereka berdua tidak berani mengambil sikap lebih lanjut;Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Mei 2016, saksi BOY KOYUbersama saksi MATEUS MALUR kembali mendatangi tempat kejadian dan melihatTerdakwa KANISIUS PUDI bersama isterinya yakni saksi ANASTASIA ADUNGmenanam ubi diatas tanah tersebut dan diatas tanah milik alm.
    Saksi BOY KOYU bersama saksi MATEUS MALUR pun kembalimelarang Terdakwa KANISIUS PUDI namun Terdakwa KANISIUS PUDI tetapbersikeras dan tidak mau meninggalkan lokasi atau Tempat kejadian perkara (TKP),bahkan Terdakwa KANISIUS PUDI ketika itu juga mengacungkan parang sehinggasaksi BOY KOYU bersama saksi MATEUS MALUR pulang dan pada saat itu saksi BOYKOYU bersama saksi MATEUS MALUR tidak melihat lagi pilar ke11 yang dicabut olehTerdakwa KANISIUS PUDI beberapa hari sebelumnya;Bahwa sebelumnya saksi BOY
    .; 2 (dua) lembar Surat Jual Beli Tanah antara KANISIUS PUDI (Penjual) denganKUSNADI (Pembeli) seharga Rp.175.000.000, (seratus tujun puluh lima jutarupiah) tertanggal 21 April 2016; 2 (dua) lembar Surat Jual Beli Tanah antara KANISIUS PUDI (Penjual) denganKUSNADI (Pembeli) seharga Rp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah)tertanggal 21 April 2016;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran harga satu bidang tanah dari KUSNADIkepada KANISIUS PUDI sebesar Rp. 175.000.000, (Seratus
Register : 24-01-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 02-04-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 15/PID.B/LH/2018/PN RTG
Tanggal 20 Maret 2018 — - KANISIUS DAMAT alias KANI
37920
  • Menyatakan Terdakwa KANISIUS DAMAT alias KANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke-Satu;2.
    - KANISIUS DAMAT alias KANI
    Menetapkan supaya Terdakwa KANISIUS DAMAT Alias KANI dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
    Bahwa penjualannya tergantung pembeli kalau yang mau muat biasaatau sekitar 2 (dua) kubik maka Terdakwa KANISIUS DAMAT Alias KANImenjual dengan harga sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) sedang kalau penuh bak mobil truck dump atau sekitar 3 (tiga) kubikoleh Terdakwa KANISIUS DAMAT Alias KANI menjual dengan harga sebesarRp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
    Terdakwa KANISIUS DAMATAlias KANI setiap harinya bisa menjual material batu dan pasir antara 3 (tiga)sampai 5 (lima) mobil kepada masyarakat yang membeli.
Register : 26-02-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 30/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 27 April 2015 — - KANISIUS AGUR alias KANI. - HERMANUS KUANG alias HERMAN. - KONDRADUS NUNGGAR alias KON. - YOHANES JEBARU alias YAN. - EMILIANUS DUAR alias EMIL. - FRANSISKUS XAVERIUS DUAR alias FERI. - MANSETUS JEHURU alias MANSI.
4816
  • KANISIUS AGUR alias KANI, Terdakwa II. HERMANUS KUANG alias HERMAN, Terdakwa III. KONDRADUS NUNGGAR alias KON, Terdakwa IV YOHANES JEBARU alias YAN, Terdakwa V EMILIANUS DUAR alias EMIL, Terdakwa VI FRANSISKUS XAFERIUS DUAR alias FERI dan Terdakwa VII MANSETUS JEHURU alias MANSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengancaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KANISIUS AGUR alias KANI, Terdakwa II.
    - KANISIUS AGUR alias KANI. - HERMANUS KUANG alias HERMAN. - KONDRADUS NUNGGAR alias KON. - YOHANES JEBARU alias YAN. - EMILIANUS DUAR alias EMIL. - FRANSISKUS XAVERIUS DUAR alias FERI. - MANSETUS JEHURU alias MANSI.
    KANISIUS AGUR alias KANI, terdakwa I. HERMANUSKUANG alias HERMAN, terdakwa III. KONDRADUS NUNGGAR alias KON,Terdakwa IV. YOHANES JEBARU alias YAN, Terdakwa V. EMILIANUS DUAR aliasEMIL, terdakwa VI.
    KANISIUS AGUR alias KANI, terdakwa II. HERMANUSKUANG alias HERMAN, terdakwa III. KONDRADUS NUNGGAR alias KON,terdakwa IV. YOHANES JEBARU alias YAN, terdakwa V. EMILIANUS DUAR aliasEMIL, terdakwa VI.
    Setelah itu terdakwa KANISIUS AGURdan KONRADUS NUNGGAR melempari dinding pondok bagian depan sebanyaklima kali menggunakan batu, selanjutnya terdakwa KANISIUS AGUR bersamadengan terdakwa KONDRADUS NUNGGAR, terdakwa YAN JEBARU, terdakwaHERMAN KUANG, terdakwa EMIL DUAR, terdakwa FERI DUAR danterdakwa MANSI melempari dinding pondok, jendela dan atap pondokmenggunakan batu, terdakwa YAN JEBARU merusakan dinding pondokmenggunakan tombak, setelah itu terdakwa KANISIUS AGUR bersama denganterdakwa KONDRADUS
    Setelah ituterdakwa EMILIANUS DUAR membantu terdakwa KANISIUS AGURyang diancam oleh saksi korban YOHANES BAGUS dengan cara saksikorban YOHANES BAGUS mengeyjar terdakwa KANISIUS AGUR, akantetapi terdakwa tidak tahu kenapa terdakwa KANISIUS AGUR diancamoleh saksi korban YOHANES BAGUS.
    KANISIUS AGUR alias KANI, Terdakwa II.HERMANUS KUANG alias HERMAN, Terdakwa II. KONDRADUSNUNGGAR alias KON, Terdakwa IV YOHANES JEBARU alias YAN, TerdakwaV EMILIANUS DUAR alias EMIL, Terdakwa VI FRANSISKUS XAFERIUSDUAR alias FERI dan Terdakwa VII MANSETUS JEHURU alias MANSI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama melakukan pengancaman ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KANISIUS AGUR alias KANI,Terdakwa II.
Register : 17-09-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 104/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 18 Nopember 2014 — KANISIUS LAUT alias KANI, DKK
7020
  • KANISIUS LAUT alias KANI, Terdakwa II. HENDRIKUS JANUMAS alias HENDRIK, Terdakwa III. DOMINIKUS JEHADI alias DOMI, Terdakwa IV. MARKUS MARIT alias MARKUS, Terdakwa V. REINALDUS DOSIANUS JEHABUT alias DUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    KANISIUS LAUT alias KANI, DKK
Register : 14-02-2012 — Putus : 12-03-2012 — Upload : 03-04-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 34/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 12 Maret 2012 — KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS
218
  • Menyatakan terdakwa : KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
    KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa :Nama lengkap : KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWANalias KANIS;Tempat lahir : ManggaraiUmur / Tanggal lahir 36 tahun / 31 Desember 1975Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Lawir Kelurahan Lawir KecamatanLangke
    Menyatakan terdakwa KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWANalias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melanggar Pasal 5huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa KANISIUS TULURalias MUHAMMAD RIDWAN alias KANIS dengan pidana penjara 3 (tiga)bulan dikurangi selama terdakwa ditahan;3.
    Manggarai;e Bahwa, terdakwa dan saksi Dahlia menikah sejak tahun 1999 dantelah bercerai pada Bulan Pebruari 2012 dan punya 2 orang anak; Bahwa, terdakwa KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN aliasKANIS, datang ke rumah saksi Dahlia hendak membawa semuabarangbarang yang ada di rumah berupa padi, semua pakaianterdakwa, tape dan gen set dan salon dengan menggunakan mobil,kemudian bertemu dengan korban Dahlia dan bertanya kepadaterdakwa mau kemana ?
    Manggarai;Bahwa, terdakwa dan saksi Dahlia menikah sejak tahun 1999 dantelah bercerai pada Bulan Pebruari 2012 dan punya 2 orang anak;Bahwa, terdakwa KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN aliasKANIS, datang ke rumah korban hendak membawa semua barangbarang yang ada di rumah berupa padi, semua pakaian terdakwa,tape dan gen set dan salon dengan menggunakan mobil, setelahbangun dari tidurnya korban Dahlia bertanya kepada terdakwa maukemana ?
    Menyatakan terdakwa : KANISIUS TULUR alias MUHAMMAD RIDWAN aliasKANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 25-07-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 104/PID/2017/PT KPG
Tanggal 12 September 2017 — - KANISIUS PUDI alias KANI
8723
  • M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 10 Juli 2017, Nomor 41/Pid.B/2017/PN.Rtg atas nama terdakwa KANISIUS PUDI Alias KANI yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;- Membebani biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang ditingkat banding
    - KANISIUS PUDI alias KANI
    Terdakwa KANISIUS PUDI menjawab sambilmengacungacungkan parang : Tanah daku hoo, nia kad paun lobo betongdaku sampe nitu kole batas tanah daku (Ini tanah saya, sampai dimanasaja ujung pohon bambu saya sampai disitu juga batas tanah saya) laluTerdakwa KANISIUS PUDI mencabut pilar batas tanah (pilar ke11) padabagian Selatan bidang tanah berdasarkan Surat Ukur No 747/1988.
    Saksi BOY KOYU bersama saksi MATEUSMALUR pun kembali melarang Terdakwa KANISIUS PUDI namun TerdakwaKANISIUS PUD!
    , (sepuluh juta rupiah) dari saksi KUSNADI (pembeli) ;Bahwa perbuatan Terdakwa KANISIUS PUDI alias KANI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP.
    KANISIUS PUDI(Pemilik tanah/Penjual) dengan saudara KUSNADI (Pembeli) sehargaRp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) tertanggal 21 April 2016 ; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran harga satu bidang tanah hak milikbeserta tiga (3) rumpun bambu antara saudara KANISIUS PUD!
Register : 21-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG
Tanggal 17 Mei 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS
10740
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga);2.
    Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar Uang Pengganti sebesar Rp 379.295.376,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk
    Memerintahkan agar Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tetap ditahan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Membebani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    PETRUS KANISIUS alias KANIS
    (FC);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran titipan pengadaan Maubeler untuk SDN Napungbiri Pante10 set, SDI Napungbiri 10 set dan SDK Ewa 15 set sebesar Rp29.750.000,, tanggal 10 Agustus 2016. (Asli);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran pengadaan Hands Player 10 buah, pengadaan bahan bahan Tenun lkat dan pengadaan Alat Tangkap lan sebesar Rp67.340.000,, tanggal 22 Oktober 2016.
    (Asli);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran pengadaan Hands Player 10 buah, pengadaan bahan bahan Tenun lkat dan pengadaan Alat Tangkap lan sebesar Rp67.340.000,, tanggal 22 Oktober 2016. (Asli);Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untukpembayaran pengadaan APE Luar dan APE Dalam, pelatihan Komputerbagi Perangkat Desa Runut dan pengadaan Benih Holtikultura sebesarRp 42.000.000,, tanggal 29 Oktober 2016.
    Uang Sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus riburupiah) yang seharusnya untuk pengadaan Meja dan kursi diSDN NAPUNGBIRI PANTE, tidak dilaksanakakan pengadaantersebut namun uang tersebut telah diambil oleh SaudaraPETRUS KANISIUS;c. Uang Sebesar Rp.12.750.000, (dua belas juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) yang seharusnya untuk pengadaan mejadan kursi di SDK EWA, tidak dilaksanakakan pengadaantersebut namun uang tersebut telah diambil oleh SaudaraPETRUS KANISIUS;d.
    Uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) yangseharusnya untuk Biaya Pelatihan Kepala Desa, PerangkatDesa dan BPD, akan tetapi kegiatan tersebut tidakdilaksanakan, namun uang tersebut telah diambil olehSaudara PETRUS KANISIUS;d.
    FRANSISKUS ~~ SIMON) untukpengembangan air bersin Poskesdes Ewa, akan tetapikegiatan tersebut tidak dilaksanakan, namun uang tersebuttelah diambil oleh Saudara PETRUS KANISIUS.
Register : 08-10-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 30 Nopember 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS
11730
  • PETRUS KANISIUS alias KANIS
    terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selakuKepala Desa Runut;Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalanPaudolorBoladetun sebesar Rp.206.395.000,(dua ratus enam juta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu danatersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala DesaRunut digunakan untuk membelanjakan seluruh material untuk keperluanrabat jalan tersebut pada
    kwitansi tertanggal 2 Juli 2016 yangditandatangani oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku KepalaDesa Runut;Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalanPaudolor Boladetun sebesar Rp.206.395.000,(dua ratus enam juta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu danatersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala DesaRunut digunakan untuk membelanjakan
    Perkara: PDS 01/SIKKA/04/2018 Terdakwatelah dituntut sebagai berikut:1) Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.2) Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS oleh karena itudari dakwaan Primair Penuntut Umum.Halaman 18 dari 33 Putusan Nomor 17/PID.SUSTPK/2018/PT KPG3)Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANISdengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6(enam) bulan.MembebankanTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayardenda sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila dengan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3(tiga) bulan.Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayaruang pengganti
    Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANISdari dakwaanprimair tersebut;Halaman 21 dari 33 Putusan Nomor 17/PID.SUSTPK/2018/PT KPG3. Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIStelah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI yangdilakukan secara berlanjutsebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
Register : 11-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 109/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 7 Desember 2015 — KANISIUS PATI alias KANIS
7126
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menetapkan barang bukti, berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos yang ada warna putih merah dan abu-abu yang berisikan bercak darah ;- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu yang berisikan bercak darah ;- 1 (satu) piring yang digunakan untuk makan ikan kering yang dibakar ;- 1 (satu) gelas yang digunakan untuk minum tuak putih ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS.- 1 (satu) pasang sandal ;- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang berisikan
    KANISIUS PATI alias KANIS
    Menyatakan terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korbanjatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu,melanggar Pasal 44 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Halaman 2 dari 31 halamanPutusan Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Rtg.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS
    Saat tiba di pondok saksi DANIEL IDA BIRE,terdakwa KANISIUS PATI alias KANIS' melihat anaknya saksi korbanADALBERTUS WINRESTU PATI sedang duduk di depan pondok saksi DANIELIDA BIRE.
    Karena lama menunggu saksi korban pulanguntuk mengambil mesin sensor di pondok saksi DANIEL IDA BIRE, kemudianterdakwa KANISIUS PATI alias KANIS berangkat menuju ke pondok saksiDANIEL IDA BIRE untuk mengecek anaknya sekaligus mencari daun untukmakanan ternak.
Register : 12-12-2014 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 28/PDT.G/2014/PN.RUT
Tanggal 8 Juli 2015 — KANISIUS PATUR, dkk MELAWAN MIKAEL SAJU, dkk
6514
  • KANISIUS PATUR, dkk MELAWAN MIKAEL SAJU, dkk
    KANISIUS PATUR, Umur 62 tahun, Jenis Kelamin, lakilaki, Pekerjaan,Petani, Agama Katolik, Alamat Kuwu, Kelurahan Mbaumuku KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai, untuk selanjutnya disebutsebagai, PENGGUGAT ;2. KOSMAS NASU, Umur 58 tahun, Jenis Kelamin lakilaki, Pekerjaan Petani,Agama Katolik, Alamat Kuwu, Kelurahan Mboaumuku Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai, untuk selanjutnya disebut sebagai,PENGGUGAT II3.
    Foto copy Turunan Putusan Nomor 34/PDT.G/2013/PN.RUT atas namaPenggugat KANISIUS PATUR, Dkk lawan Tergugat MIKAEL SAJU, Dkk.diberi tanda P1;2. Foto copy Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kantor LurahPitak tanggal 3 Agustus 2013, diberi tanda P2;3. Foto copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh TuaTua Adat Gendang Pitakyang menyatakan mengenai kepemilikan tanah Bapak Mateus Nggalu danBapak Marius Cawat di Ligut Pong Ara tanggal 14 Agustus 2013, diberitanda P3;4.
    Foto copy Surat Gugatan dari KANISIUS PATUR, Dkk. melawan MIKAELSAJU, Dkk., tertanggal 26 September 2013, diberi tanda T6;Menimbang, bahwa foto copy suratsurat bukti tersebut setelah dicocokkandengan aslinya ternyata sesuai, dan kesemuanya telah diberi meterai secukupnyasehingga dapat diterima sebagai bukti tertulis dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut, kuasa para Tergugatjuga telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
    ,Hal. 35 dari 67 hal.Bahwa Primus Nehak tidak mempunyai tanah di Lingko Purang Acu;Bahwa Para Penggugat ada mendapat pembagian di Lingko Purang Acu;Bahwa saksi tidak pernah melihat para Penggugat maupun orangtuanyakerja di tanah sengketa;Bahwa di atas tanah sengketa ada tanaman ubi, pohon pisang dan jugaada bangunan, namun saksi tidak mengetahui bangunan tersebut miliksiapa;Bahwa yang membagi tanah di Purang Acu adalah Tua Gendang Pitak;Bahwa Kanisius Patur adalah warga Gendang Pitak;Bahwa Primus
    Bahwa Primus Nehak mengerjakan tanah yang disengketakan tersebutsejak tahun 1997; Bahwa pada tahun 1997, saksi pernah ke Pong Ara; Bahwa tidak ada orang lain yang kerja di tanah sengketa selain PrimusNehak; Bahwa saksi tidak pernah melihat Kanisius Patur dan Kosmas Nasumengerjakan tanah yang sekarang disengketakan; Bahwa saksi kenal dengan orangtua dari Kanisius Patur, yaitu MateusNggalu; Bahwa Mateus Nggalu tidak pernah mengerjakan tanah yang sekarangdisengketakan; Bahwa dalam batasbatas tanah tersebut
Putus : 30-06-2016 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — KANISIUS alias PETRUS KANISIUS ;
11743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANISIUS alias PETRUS KANISIUS ;
    oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, TerdakwaKANISIUS alias PETRUS KANISIUS datang ke rumah yang ditempati TerdakwaKANISIUS alias PETRUS KANISIUS dan saksi WIHELMINA DJOA yangberalamat di Jalan Kadamber, Kabupaten Fakfak dengan maksud inginmengambil pakaian Terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS laluTerdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS bertemu dengan saksiWIHELMINA DJOA yang merupakan istri sah dari Terdakwa KANISIUS aliasPETRUS KANISIUS
    yang sebelumnya hidup dan tinggal bersama denganTerdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dalam satu rumah lalu saksiWIHELMINA DJOA berusaha menahan Terdakwa KANISIUS alias PETRUSKANISIUS agar jangan pergi dari rumah namun Terdakwa KANISIUS aliasPETRUS KANISIUS tetap ingin pergi dari rumah kemudian terjadi pertengkaranantara saksi WIHELMINA DJOA dan Terdakwa KANISIUS alias PETRUSKANISIUS kemudian Terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS yang padasaat itu sedang memegang helm dan emosi terhadap saksi
    , TerdakwaKANISIUS alias PETRUS KANISIUS datang ke rumah yang ditempati TerdakwaKANISIUS alias PETRUS KANISIUS dan saksi WIHELMINA DJOA yangberalamat di Jalan Kadamber, Kabupaten Fakfak dengan maksud inginmengambil pakaian Terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS laluTerdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS bertemu dengan saksiWIHELMINA DJOA kemudian saksi WIHELMINA DJOA berusaha menahanTerdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS agar jangan pergi dari rumahHal. 3 dari 13 hal.
    KANISIUS aliasPETRUS KANISIUS dan saksi WIHELMINA DJOA sangat dekat dan tanpamemperhitungkan kondisi jalan di tempat tersebut dan tanpa melihat saksiWIHELMINA DJOA dengan asal mengangkat (mengayunkan) helm dan tanpadiduga oleh Terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS bahwa tanganTerdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dan helm yang dipegang diHal. 5 dari 13 hal.
    DJOAdan Terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS tidak memberikan nafkahHal. 9 dari 13 hal.
Register : 03-02-2016 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 10/PID.SUS/2016/PT JAP
Tanggal 11 Februari 2016 — KANISIUS alias PETRUS KANISIUS
2421
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    KANISIUS alias PETRUS KANISIUS
    yang merupakan istri sahdari terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS yang sebelumnya hidup dantinggal bersama dengan terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dalamsatu rumah lalu saksi WIHELMINA DJOA berusaha menahan terdakwa KANISIUSalias PETRUS KANISIUS agar jangan pergi dari rumah namun terdakwaKANISIUS alias PETRUS KANISIUS tetap ingin pergi dari rumah kemudian terjadipertengkaran antara saksi WIHELMINA DJOA dan terdakwa KANISIUS aliasPETRUS KANISIUS kemudian terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUSyang
    Putusan Nomor 10/Pid.Sus/20 15/PTJAPKANISIUS lalu terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS memukul danmendorong kepala (dahi) saksi WIHELMINA DJOA dengan menggunakan helmyang dipegang di tangan terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dan jugaterdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS memukul dan mendorong saksiWIHELMINA DJOA dengan menggunakan tangannya di bagian kepala (dahi) dandi bagian dada saksi WIHELMINA DJOA hingga akibat dari pukulan dan dorongandari terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dengan
    oleh terdakwa KANISIUS alias PETRUSKANISIUS untuk memukul (mendorong) saksi WIHELMINA DJOA dengan helmdan tangan terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS lalu terdakwaKANISIUS alias PETRUS KANISIUS memukul dan mendorong kepala (dahi)saksi WIHELMINA DJOA dengan menggunakan helm yang dipegang di tanganterdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dan juga terdakwa KANISIUSalias PETRUS KANISIUS memukul dan mendorong saksi WIHELMINA DJOAdengan menggunakan tangannya di bagian kepala (dahi) dan di bagian dada
    aliasPETRUS KANISIUS yang memegang helm ikut terayun kemudian karenakelalaian (kealpaan) dari terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS denganHal.5 dari 11 hal.
    oleh terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS bahwa tanganterdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS dan helm yang dipegang di tanganterdakwa akan mengenai saksi WIHELMINA DJOA lalu tangan dan helm yangdipegang oleh terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS yang pada saat ituterayun (diangkat) oleh terdakwa KANISIUS alias PETRUS KANISIUS pada saatterdakwa membalikkan badan ke arah saksi WIHELMINA DJOA mengenai kepala(dahi) dan dada saksi WIHELMINA DJOA yang pada saat itu berada di belakangterdakwa KANISIUS
Putus : 13-05-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN BATAM Nomor 164/PID.B/2014/PN.BTM
Tanggal 13 Mei 2014 — KANISIUS DENIS
2914
  • Menyatakan terdakwa : Kanisius Denis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
    KANISIUS DENIS
    lPUTUS ANNomor : 164/PID.B/2014/PN.BTM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI BATAM, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat pertama, bersidang di gedung yangtelah ditentukan untuk itu di Jalan Engku Putri Batam Center Kota Batam, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara dari Terdakwa :Nama lengkap : KANISIUS DENIS;Tempat Lahir : Lekebai (NTT);Umur /Tgl.lahir : 34 Tahun / 21 Juni 1980;Jenis Kelamin
    Terdakwa:KANISIUS DENIS ;Setelah mendengar :12Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan ;Pendapat dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan ;Saksisaksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan ;Keterangan terdakwa yang didengar keterangannya di muka persidangan ;Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dimuka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa KANISIUS
    Dan KeduaPasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum);2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS DENIS dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;3.
    Kanisius Denis berlaku s/d21062018;Dikembalikan kepada terdakwa Kanisius Denin;4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, (seriburupiah);Pledoi lisan dari terdakwa yang telah dibacakan di muka persidangan yang isinyapada pokoknya meminta keringanan hukuman;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahmelakukan tindak pidana dengan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg.
    Kanisius Denis berlaku s/d21062018;Dikembalikan kepada terdakwa Kanisius Denin;6 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah);Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriBatam pada hari : Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh kami: CAHYONO, SH.MH., selakuHakim Ketua Majelis, NENNY YULIANNY, SH.M.Kn., dan ALFIAN, SH., selakuHakimHakim anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan di depanpersidangan yang terbuka untuk
Putus : 24-08-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2673 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Agustus 2011 — Kanisius Kami
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kanisius Kami
    KANISIUS KAMI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI YANGDILAKUKAN SECARA BERLANJUT";Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KANISIUS KAMI dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar,maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda berupapidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Hal. 13 dari 27 hal.
    secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu.Membebaskan terdakwa Kanisius kami oleh karena itu dari dakwaankesatu.Menyatakan terdakwa Kanisius Kami telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukansecara berlanjut ".Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kanisius Kami dengan penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Membebankan
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 30 Juni 2008No.30/Pid.B/2008/PN.BJW yang dimintakan banding sekedar mengenailamanya pidana penjara yang dijatunkan sehingga amatr selengkapnyaberbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Kanisius Kami tidak teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu. Membebaskan Terdakwa Kanisius kami oleh karena itu dari dakwaankesatu.
    Menyatakan Terdakwa Kanisius Kami telah teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukansecara berlanjut ". Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kanisius Kami dengan penjaraHal. 19 dari 27 hal. Put.
    Menyatakan terdakwa Kanisius Kami telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukansecara berlanjut ".
Register : 23-12-2013 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN TUAL Nomor 14/PDT.G/2013/PN Tul
Tanggal 6 Nopember 2014 — * PENGGUGAT -Edmundus Maturbongs - Blasius Maturbongs - Johanis Maturbongs - Tarsisius Maturbongs - David Maturbongs - Hendricus Jacobus Maturbongs - Ignatius Felix Maturbongs * TERGUGAT - Danlanud Dumatubun - Pemerintah RI * TURUT TERGUGAT - Jose Kanisius Maturbings - Hironimus Maturbongs - Moksen Maturbongs - Jakobus Maturbongs - Johanis Maturbongs
1270
  • * PENGGUGAT-Edmundus Maturbongs- Blasius Maturbongs- Johanis Maturbongs- Tarsisius Maturbongs- David Maturbongs- Hendricus Jacobus Maturbongs- Ignatius Felix Maturbongs* TERGUGAT- Danlanud Dumatubun- Pemerintah RI* TURUT TERGUGAT- Jose Kanisius Maturbings- Hironimus Maturbongs- Moksen Maturbongs- Jakobus Maturbongs- Johanis Maturbongs
Register : 30-11-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 22 Maret 2016 — Kanisius Jani, S.Ip
8340
  • Menyatakan Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1.
    Kanisius Jani, S.Ip
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;. Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangtelah dijatuhkan;. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;.
    TigaBintang yaitu Andi Sianto, maka pada tanggal 30 Agustus 2014, PejabatPembuat Komitmen (PPK) yakni Terdakwa Kanisius Jani, S.ip, membuatsurat Nomor 550/136/Dishubkominfo/PPK/VIII/2014 kepada Kontraktorpelaksana CV.
    Kanisius Jani selakuPPK kemudian menyampaikan masalah pekerjaan perencanaan namun saat itusaksi menolak karena anggarannya terlalu kecil namun pak kanisius selaku PPKmenjanjikan pekerjaan pengawasan sekalian dengan meminjamperusahaanCV.desakon untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut, sehingga saksimau.Bahwa waktu membuat perencanaan pembangunann gedung terminal reo sesuaiSPK Perencanaan selama pelaksanaan adalah selama 14 hari.Bahwa hasil akhir dari perencanaan yang saksi laksanakan adalah
    Andi SiantoBAP Tambahan Andi SiantoSurat Panggilan Andi SiantoSurat Kuasa Pra peradilanAndi SiantoSurat Kuasa Pra peradilan Agustinus Yudi RiberuSurat Kuasa Pra peradilan Kanisius Jani,SIPSurat Kuasa Andi SiantoSurat Kuasa Agustinus Yudi RiberuSurat Kuasa Kanisius Jani,SIPSurat pengantar pelimpahanSurat PenetapanSurat Permohonan saksi Ahli kepada BPK RIBukti Pemeriksaan Politeknik Negeri KupangSurat Dakwaan perkara No.96Surat Dakwaan perkara No.95Putusan Sela perkara No.9674.
    Menyatakan Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanprimair ;Halaman 407 dari 416 Putusan Nomor 95/Pid.SusTPK/2015/PN.Kpg. Membebaskan Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., dari dakwaan primair tersebut ;. Menyatakan Terdakwa Kanisius Jani, S.Ip., terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana * KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARABERSAMASAMA* sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;.