Ditemukan 1 data
41 — 13
KANAMTO Bin TANYA
PUTUSANNomor 48/Pid B/2017/PN SlwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Slawi yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkaranya:Nama lengkap : KANAMTO Bin TANYATempat lahir : TegalUmur / tanggal lahir : 48 Tahun/17 Desember 1969Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Semedo Rt. 12/ Rw. 04 Kec.Kedungbanteng Kabupaten TegalAgama : IslamPekerjaan : Buruh
Menyatakan terdakwa KANAMTO Bin TANYA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalamPasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KANAMTO Bin TANYAoleh karenaitu dengan Penjara selama 1 (SATU) TAHUN.3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya .4.
mengajukan pembelaan secara lisan, yangpada pokoknya telah memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya danselanjutinya duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa terdakwa KANAMTO
Menyatakan terdakwa KANAMTO Bin TANYA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3.