Ditemukan 2 data
Santoso, SH
Terdakwa:
Kandarsyah als Andok bin Sumo
28 — 23
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa KANDARSYAH Als ANDOK Bin SUMO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
Santoso, SH
Terdakwa:
Kandarsyah als Andok bin Sumo
Gunawan,SH
Terdakwa:
Mandala Putra Bin Fahrul Rozi
17 — 6
Vanesia Auliya Putri Binti Kandarsyah, dibawah sumpah/janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bawha Saksi hadir kepersidangan selaku Korban tindak pidanapencurian;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Juli 2018sekira pukul 15.30 WIB bertempat di JI.