Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2014 — Putus : 23-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 223/Pid.B/2014/PN.Mdl
Tanggal 23 Desember 2014 — ASRAN NASUTION ALIAS KANDELONG
6333
  • ASRAN NASUTION ALIAS KANDELONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ASRAN NASUTION ALIAS KANDELONG
    ASRAN NASUTION alias KANDELONG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan secara bersamasama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ZULHANUDDIN DAULAY alias ZUL,bersamasama dengan Terdakwa II. ASRAN NASUTION alias KANDELONG denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalamTahanan sementara;Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp. 2.000.
    KANDELONG dan ADPAN (DPO) pada hariSenin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukut 08.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juni 2014 bertempat di Lingkungan III Kel. Simangambat Kec. Siabu Kab.
    TERDAKWA II ASRAN NASUTION Alias KANDELONG, Lk, 37thn, Islam, Tani, alamat Lingkungan III Kel. Simangambat, Kec. Sibau Kab.
    KANDELONG danSdr. APDAN menghampiri nya sambil Sdr.