Ditemukan 5 data
37 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZAINUDDIN alias ZANU bin KANDOLING;
SUGIANTI, SH
Terdakwa:
ZAENUDDIN Alias SANU Bin KANDOLING
12 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT DENGAN MELAWAN HUKUM MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 800. 000. 000,-
sachet plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik menjadi 0, 7522 gram;
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam dengan merk Nokia;
dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR berwarna hijau dengan Nomor Rangka MH4KR150PCKP21917 dan Nomor Mesin KR160KEP932259;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling
Penuntut Umum:
SUGIANTI, SH
Terdakwa:
ZAENUDDIN Alias SANU Bin KANDOLING
Poros Polman Dusun Silopo Kecamatan Binuang KabupatenPolewali Mandar berdasarkan permintaan dari Aco (Daftar PencarianOrang/DPO) kepada Kayi Alias Cakkai Bin Radi dan Terdakwa Zaenuddin AliasSanu Bin Kandoling dan akan juga digunakan sebagian oleh Kayi Alias CakkaiBin Radi dan Terdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling.Bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap TerdakwaZaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling dari satuan BNNK Polman sebelumnyaTerdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling
ada menggunakan NarkotikaGolongan jenis ShabuShabu (Narkotika Golongan jenis Metamfetamina)yang tempatnya bertempat di Kelurahan Lantora Kecamatan PolewaliKabupaten Polewali Mandar atau setidaktidaknya bertempat dalam KabupatenPinrang pada waktu antara sekitar bulan Januari 2019 atau masih dalam tahun2018 atau setidaknya dalam tahun 2019, yang dilakukan oleh TerdakwaZaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling dengan cara diantaranya yaitu yaitudengan Terdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling menghisap
MH Bin Syamsul Akhir dan Tamrin Bin Tahir melakukan pemeriksaanterhadap Kayi Alias Cakkai Bin Radi dan Terdakwa Zaenuddin Alias Sanu BinKandoling dan pada saat itu Kayi Alias Cakkai Bin Radi dan TerdakwaZaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling mengakui kepada Anggota BNNK Kab.Halaman 12 dari 28 halaman Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN.PolPolman diantaranya yaitu Syaifuddin Syam, SH.
dan juga karena akan diantar olehTerdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling bersama dengan Kayi AliasCakkai Bin Radi kepada orang yang tidak diketahui namanya oleh Kayi AliasCakkai Bin Radi pada hari itu juga pada sekitar tanggal O07 Januari 2019bertempat di JI.
Menyatakan Terdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATANJAHAT DENGAN MELAWAN HUKUM MENYEDIAKAN NARKOTIKAGOLONGAN BUKAN TANAMAN sebagaimana didakwakan dalam dakwaanalternatif kedua;2.
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ZAINUDDIN Alias ZANU Bin KANDOLING
23 — 11
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Zainuddin Alias Zanu Bin Kandoling tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut
Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ZAINUDDIN Alias ZANU Bin KANDOLING
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
36 — 6
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ZAINUDDIN Alias ZANU Bin KANDOLING
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
101 — 21
tiga) sachet plastik yang berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik menjadi 0, 7522 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR berwarna hijau dengan Nomor Rangka MH4KR150PCKP21917 dan Nomor Mesin KR160KEP932259;
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam dengan merk Nokia;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Zaenuddin Alias Sanu Bin Kandoling