Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN NABIRE Nomor 28/Pid.B/2020/PN Nab
Tanggal 31 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Goesnawaty, SH
Terdakwa:
KANDISON TABUNI
5932
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Kandison Tabuni yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Goesnawaty, SH
    Terdakwa:
    KANDISON TABUNI
    Menyatakan Terdakwa Kandison Tabuni terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal363 ayat (1) ke4 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya selamaTerdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwatetap ditahan;3.
    Berawal ketika Terdakwa Kandison Tabuni bersama Anak Bonus Tabunipada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekitar jam 06.00 Withendak mengambil sepeda motor mereka yang mereka parkir di depanKios milik saksi Titik Hariyaninsih di Kampung Usir Distrik MuliaKabupaten Mulia namun setibanya di depan Kios milik saksi TitikHariyaninsih Terdakwa Kandison Tabuni bersama Anak Bonus Tabunimelinat sepeda motor mereka sudah dalam keadaan rusak karenatangki motornya milik mereka seperti di potong oleh seseorang
    laluTerdakwa Kandison Tabuni bersama Anak Bonus Tabuni melihat 1 (Satu)unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam merah tanpa platnomor di parkir di samping motor mereka dan karena marah TerdakwaKandison Tabuni bersama Anak Bonus Tabuni mendorong sepedamotor milik saksi korban menuju ke arah Kota Lama Distrik MuliaKabupaten Mulia dan setibanya di depan Gereja Emasu Kampung UsirDistrik Mulia Kabupaten Mulia Terdakwa Kandison Tabuni membongkarkap sepeda motor lalu menyambung kabel agar motor tesrsebut
    Bahwa akibat dari perouatan Terdakwa Kandison Tabuni bersama AnakBonus Tabuni saksi korban Andhi Prayetno mengalami kerugiansebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).Perbuatan Terdakwa Kandison Tabuni bersama Anak Bonus Tabunisebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4KUHPidana.Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannyatersebut
    Menyatakan Terdakwa Kandison Tabuni yang identitasnya tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.